ANDRI PRASETYO; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN HUKUM MENGENAI HAK WARIS SESEORANG YANG TELAH BERGANTI KELAMIN (TRANSGENDER) MENURUT HUKUM ISLAM DAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM


Manusia sebagai subjek hukum dimana setiap orang mempunyai hak
kewajiban yang berbeda sesuai dengan jenis kelaminnya seperti laki-laki
dan perempuan, pembagian hukum waris Islam dibedakan mengenai hak
warisnya. Seorang transgender dalam hal ini, dia telah melakukan operasi
kelamin sehingga kedudukan hukum dalam kewarisan Islam berubah
sama seperti saat melakukan shalat, seorang tersebutakan mengikuti
sesuai dengan status barunya tersebut. Permasalahan yang di analisis
oleh peneliti adalah 1. Bagaimana hak waris menurut hokum Islam bagi
seorang transgender yang telah mendapatkan Pengesahan dari
Pengadilan Negeri? 2. Upaya hukum apa yang digunakan bagi seorang
transgender saat mengalami sengketa waris dalam keluarganya?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan
secara yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriftif
analitis, dilanjutkan dengan metode pengumpulan data dengan cara studi
kepustakaan. Penelitian dilakukan dengan meneliti data sekunder berupa
bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Kemudian dianalisis secara
normatif kualitatif.
Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
Ketentuan mengenai halal atau haram menurut hukum Islam terdapat
dalam Al-Qur’an, Hadist dan Ijma. Permohonan mengenai status
keperdataan atas orang yang melakukan pergantian kelamin dapat
diajukan ke Pengadilan Negeri dimana hakim dengan kewenangannya
dapat mengeluarkan Penetapan sekalipun belum ada ketentuan
pengaturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai status orang
yang telah berganti kelamin, setelah keluar Penetapan dari Pengadilan
maka secara perdata status orang tersebut telah berubah mengikuti
kelamin yang baru dan diikuti dengan hak dan kewajibannya. Hak waris
menurut hokum Islam bagi seorang transgender yang telah mendapatkan
Pengesahan dari Pengadilan Negeri yaitu berdasarkan kelompok utama
yang berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya yang telah
meninggal seperti anak laki-laki maupun anak perempuan kemudian ahli
waris ini termasuk kedalam bagian ahli waris utama sebagai anak laki-laki
dan anak perempuan sebagai ahli waris Ashchabul-furudh in-nasabiyah
dalam hal ini yaitu golongan ahli waris sebagai akibat dari adanya
hubungan darah dengan si pewaris yang dapat dijelaskan dalam Surat
An-Nisa (4) ayat 7. Penyelesaian sengketa dalam kewarisan Islam yaitu
pemberian harta peningalan untuk seorang transgender diberikan dengan
cara hibah dari orang tua terhadap transgender tidak lebih dari satu
pertiga. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui, dapat
mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Pasal 188 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
ANDRI PRASETYO - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ANDRI PRASETYO. (2018).TINJAUAN HUKUM MENGENAI HAK WARIS SESEORANG YANG TELAH BERGANTI KELAMIN (TRANSGENDER) MENURUT HUKUM ISLAM DAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd