Record Detail Back
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEPEMILIKAN HAK MILIK ATAS TANAH BAGI WARGA KETURUNAN TIONGHOA DI YOGYAKARTA BERDASARKAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1984 TENTANG PEMBERLAKUAN SEPENUHNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 DI PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ABSTRAK
Pasal 21 ayat (1) Pokok Pokok Agraria (UUPA) menegaskan, bahwa “hanya
warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik”. Kenyataan Pasal 21 ayat (1)
UUPA tidak dapat dilaksanakan di Daerah Istimewa Yogyakarta. UUPA tidak dapat
berlaku sepenuhnya walaupun untuk Daerah Istimewa Yogyakarta telah diterbitkan
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1984 tentang Pemberlakuan Sepenuhnya UUPA
di Daerah Istimewa Yogyakarta, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun
1984 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Sepenuhnya UUPA di Daaerah Istimewa
Yogyakarta, dan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1984. Hal
tersebut dikarenakan masih diberlakukannya Instruksi Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy pemberian Hak Atas
Tanah kepada Seorang WNI Non Pribumi di Yogyakarta, sehingga mendorong seorang
warga keturunan Tionghoa Erwin Hutapea Handoko menggugat keputusan Gubernur
DIY Sultan Hamengku Buwono X dan Kepala Badan Pertahanan DIY ke Pengadilan
Negeri Yogyakarta. Dalam surat gugatannya pada 7 September 2017. Dasar dari gugatan
tersebut adalah karena Instruksi tersebut melawan hukum karena melanggar Instruksi
Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan
nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan
Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. Permasalahan
yang diidentifikasikan adalah : Bagaimanakah Pelaksanaan Kepemilikan hak milik atas
tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Warga Keturunan Tionghoa setelah
berlakunya Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1984 tentang Pemberlakuan
Sepenuhnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Di Daerah Istimewa Yogyakarta?
Bagaimanakah akibat hukum Tidak diberlakukannya Keputusan Presiden Nomor 33
Tahun 1984 tentang Pemberlakuan Sepenuhnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Di Daerah Istimewa Yogyakarta Oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap
Warga Keturunan Tionghoa?
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Pendekatan
secara yuridis dalam penelitian ini adalah pendekatan dari segi peraturan perundangundangan
yang berlaku. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan meneliti
data bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier .Analisis data
dalam penelitian ini yaitu yuridis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan kepemilikaan hak milik
atas tanah kepada warganegara Keturunan Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 9 jo Pasal 21 ayat (1) UUPA belum dapat
terlaksana . Akibat Hukum tidak diberlakukannya Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun
1984 warganegara Keturunan Tionghoa tidak dapat memiliki hak milik atas tanah tetapi
hanya dapat memiliki hak guna bangunan, sehingga merugikan secara materiil, juga
melanggar peraturan perundang-undangan. diharapkan ketentuan Instruksi Kepala
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor PA.VIII/No.K.898/I/A/1975 ditinjau kembali
dengan melibatkan para pakar hukum, dan akademisi. diharapkan Pemerintah Daerah
Istimewa Yogyakarta dapat mencabut ketentuan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor PA.VIII/No.K.898/I/A/1975.
Zulfitri Mega Lazuardi - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2019
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Zulfitri Mega Lazuardi. (2019).ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEPEMILIKAN HAK MILIK
ATAS TANAH BAGI WARGA KETURUNAN TIONGHOA DI
YOGYAKARTA BERDASARKAN KEPUTUSAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1984 TENTANG
PEMBERLAKUAN SEPENUHNYA UNDANG-UNDANG
NOMOR 5 TAHUN 1960 DI PROPINSI DAERAH ISTIMEWA
YOGYAKARTA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd