VIT JOSHUA PUTRA NAIBAHO; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA


ABSTRAK
Jaksa dalam melakukan penuntutan diawali dengan pelimpahan perkara
pidana ke sidang Pengadilan Negeri dengan disertai surat dakwaan. Dakwaan
merupakan dasar penting dalam proses beracara di sidang Pengadilan karena
dijadikan dasar pertimbangan bagi Hakim, dasar penuntutan bagi Jaksa Penuntut
Umum, dan dasar pembelaan bagi Terdakwa dan atau Penasihat Hukumnya.
Penyusunan surat dakwaan tidak boleh serampangan, melainkan terdapat ramburambu
yang harus dipatuhi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat
dakwaan, seperti syarat formal pembentukan surat dakwaan yang meliputi
identitas lengkap terdakwa dan syarat materiil pembentukan surat dakwaan yang
mengharuskan penyusunan surat dakwaan itu cermat, jelas, dan lengkap. Namun
kenyataannya Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan masih ada
yang membuat kekeliruan atau kekurangan dalam menyusun surat dakwaan
sehingga surat dakwaan menjadi tidak cermat, jelas, dan lengkap. Lalu,
bagaimanakah penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam
Perkara Tindak Pidana Penipuan melalui Transaksi Elektronik dihubungkan
dengan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana? Dan Bagaimanakah
upaya Kejaksaan RI dalam mencegah agar penyusunan surat dakwaan tidak batal
demi hukum?
Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini
adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada
norma-norma hukum yang ada, untuk melakukan pengkajian terhadap
penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak
pidana penipuan melalui transaksi elektronik dihubungkan dengan UU No. 8
Tahun 1981 tentang HAP. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam
penyusunan skripsi ini adalah deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan
perundang-undangan dan teori-teori hukum yang berkaitan dengan penyusunan
surat dakwaan. Kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif untuk mendapatkan
kesimpulan.
Dalam menyusun surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum harus hati-hati
dan benar-benar memperhatikan syarat-syarat pembentukan surat dakwaan secara
formal dan materiil, serta harus cermat, jelas, dan lengkap supaya tidak ada timbul
kekurangan atau kekeliruan dalam surat dakwaan yang dibuatnya supaya dakwaan
tidak menjadi batal demi hukum. Jaksa Penuntut Umum juga harus
memperhatikan petunjuk teknis dalam SE Jaksa Agung Nomor: SE-
004/J.A/11/1993 dan SE Nomor: B-607/E/11/1993 sebagai pedoman menyusun
surat dakwaan yang memberikan petunjuk apa saja persiapan dalam menyusun
surat dakwaan, bagaimana memilih jenis dakwaan, membuat bagan matrik surat
dakwaan, membuat konsep surat dakwaan, dan sebagainya. Upaya pencegahan
yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia agar penyusunan surat
dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di seluruh Indonesia tidak batal demi hukum
selain melalui sosialisasi dari Kejati ke Kejari, sebaiknya dilakukan juga
sosialisasi melalui segala jenis saluran komunikasi yang tersedia agar seluruh
pejabat Jaksa Penuntut Umum dapat mengetahui, memahami, serta melaksanakan
surat edaran kejaksaan tersebut.
VIT JOSHUA PUTRA NAIBAHO - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2019
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
VIT JOSHUA PUTRA NAIBAHO. (2019).TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd