Sulastri; " />
Record Detail Back

XML

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA UNTUK PERUSAHAAN YANG MEMPERKERJAKAN ANAK DIBAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK


Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak, pemerintah telah
mengupayakan suatu kebijakan yang melarang mempekerjakan anak. Anak-anak
dilarang untuk bekerja karena anak tergolong rentan memerlukan perlindungan
terhadap hak-haknya seperti pendidikan, perkembangan fisik, beristirahat, bergaul
dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan minat,
bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya. Sehubungan dengan hal
tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain bagaimana
pertanggungjawaban pidana untuk perusahaan yang memperkerjakan anak dibawah
umur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta apakah upayaupaya
yang dapat dilakukan untuk mencegah perusahaan memperkerjakan anak
dibawah umur.
Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis
normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum
positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah
deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan
juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk
mengumpulkan data primer dan sekunder.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana untuk
perusahaan yang memperkerjakan anak dibawah umur berdasarkan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak ditegaskan dalam Pasal 59 yang dijelaskan dalam
Pasal 88. Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi anak dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dapat dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah). Walaupun sanksi terhadap perusahaan yang memperkerjakan anak di
bawah umur telah secara tegas disebutkan seperti tersebut di atas namun masih banyak
perusahaan yang melakukan eksploitas anak secara ekonomi, hal ini menunjukkan
proses penegakan hukum masih lemah yang menyebabkan realitas perilaku yang
menyimpang semakin berkembang. Untuk itu pemahaman terhadap mempekerjakan
anak sangat diperlukan dari semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat agar
dapat diketahui bagaimana cara penanganan dan penindakannya dalam kasus
eksploitasi anak secara ekonomi agar tercapainya perlindungan hukum yang ideal.
Upaya penegakan hukum demi perlindungan terhadap anak diamanatkan dalam Pasal
59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pemerintah dan lembaga negara
lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus
kepada anak-anak yang tereksploitasi secara ekonomi. Dalam menanggulangi pekerja
anak ini pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja juga berwenang melakukan
pengawasan terhadap pengusaha. Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai
pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna
menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Untuk itu
apabila terjadi tindak pidana ketenagakerjaan, maka yang harus dilakukan adalah
melaporkan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
Sulastri - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2019
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Sulastri. (2019).PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA UNTUK PERUSAHAAN YANG MEMPERKERJAKAN ANAK DIBAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd