Record Detail Back
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK ATAS LAGU YANG DIARANSEMEN ULANG TANPA IZIN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA SERTA UPAYA HUKUM PENYELESAIANNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ABSTRAK
Hak cipta secara normatif tercantum dalam Undang-Undang No. 28 Tahun
2014. Salah satu ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta yaitu tentang menjamin
perlindungan terhadap hak-hak ekslusif lagu dan/atau musik dengan atau tanpa
teks yang dimiliki oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tercantum dalam Pasal
40 Ayat (1) huruf d. Kenyatannya masih banyak pihak yang mengambil manfaat
dari karya orang lain melalui media sosial atau media lainnya tanpa izin dari
pencipta atau pemegang hak cipta, seperti pada kasus lagu Jogja Istimewa dan
lagu Allah. Dalam penelitian ini penulis bertujuan untuk meneliti Bagaimana
perlindungan terhadap pemilik hak atas lagu yang di aransemen ulang tanpa izin
ditinjau dari Undang-Undang No. 28 tahun 2014 dan Bagaimana mekanisme
penyelesaian perkara Hak Cipta dalam ruang lingkup haki seacara ligitasi dan non
ligitasi di kaikan dengan Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bertitik
beratkan pada pengguna data sekunder yang berupa bahan hukum primer seperti
peraturan perundang-undangan mengenai Hak Kekayaan Intelektual khususnya
Hak Cipta, bahan hukum sekunder berupa karya-karya ilmiah dan bahan hukum
tersier berupa artikel dalam Koran atau majalah. Tahapan yang dilakukan dalam
menyusun penelitian ini dengan tahapan kepustakaan. Data yang dilakukan
melalui cara yang berasal dari bahan hukum primer kemudian data tersebut
disusun dan dianalsis melalui metode deskriptif analitis
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa beberapa bentuk pelanggaran hak
cipta karya sinemagtografi melalui media sosial dengan penggunaan secara
komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian yang di buatnya guna
kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan pencipta
dan tanpa memberikan hak ekonomi dan kemudian menyiarkan video yang di
unggah di media social tanpa menyertakan nama pencipta tersebut sehingga hak
moral pencipta telah di langgaran. Perlindungan hukum yang diberikan kepada
pemegang hak cipta lagu jika karya ciptanya di langgar oleh pihak yang tidak
bertanggunngjawab yaitu dengan upaya hukum tuntutan perdata berupa ganti rugi
atau tuntutan hukum pidana dengan penjara atau denda sesuai dengan ketentuan
Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak cipta. Tahapan penyelesaian
sengketa dapat dilakukan dengan Ligitasi dan Non-Ligitasi dimana untuk kasus
ini dapat dilakukan dengan cara Ligitasi dengan malalui Pengadilan Niaga.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak kekayaan Intektual, Hak Cipta
Rizkya Dini Maulidina - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2019
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Rizkya Dini Maulidina. (2019).PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK ATAS LAGU
YANG DIARANSEMEN ULANG TANPA IZIN DITINJAU DARI
UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
SERTA UPAYA HUKUM PENYELESAIANNYA BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE
DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd