Rizky Nurfalah Romadhon; " />
Record Detail Back

XML

KEWENANGAN POLISI DALAM MELAKUKAN PENYITAAN BARANG BUKTI PELANGGARAN LALU LINTAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 80 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN


ABSTRAK
Pelaksanaan kewenangan kepolisian di jalan raya, banyak polisi
lalu lintas yang tidak melakukan sesuai peraturan perundang-undangan
dan bahkan terkesan mencari keuntungan pribadi memanfaatkan
jabatannya sebagai polisi. Salah satu contohnya adalah dalam melakukan
penertiban kendaraan bermotor banyak polisi lalu lintas yang tidak
mengindahkan kode etik atau peraturan yang telah dibuat oleh lembaga
yang berwenang bahkan melanggar peraturan yang ada. Sehubungan
dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk
dikaji antara lain bagaimanakah kewenangan institusi kepolisian dalam
hal penyitaan barang bukti pelanggaran lalu lintas serta apakah Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan
Kendaraan Bermotor di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan telah ditegakan.
Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian
yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas -asas dan dasar-dasar
falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto.
Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya
menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui
peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk
mengumpulkan data primer dan sekunder.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kewenangan institusi
Kepolisian dalam hal penyitaan barang bukti pelanggaran lalu lintas
terdapat dalam Pasal 270 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang melakukan
penyitaan, penyimpanan, dan penitipan benda sitaan yang di duga
berhubungan dengan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan. Tata
cara penyitaan penyimpanan dan penitipan benda sebagai mana diatur
dalam KUHAP. Menurut KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh
penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Penyidik
dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak yang mengharuskan
segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin
terlebih dahulu, maka setelah itu penyidik wajib segera melaporkan
kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh
persetujuannya sebagaimana diatur dalam Pasal 38 KUHAP. Penegakan
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, peranan yang sangat berpengaruh adalah
kualitas moral dan etika aparat penegak hukum khususnya Polisi Lalu
Lintas yang diberi wewenang untuk melakukan dan mengambil tindakan
dalam rangka penegakan hukum akan berdampak pada kinerja yang
profesional. Kualitas moral dan etika penegak hukum yang tinggi guna
terwujudnya kinerja penegak hukum yang baik. Kenyataan dalam proses
ini penyelenggaraan penegakan hukum di bidang lalu lintas, bahwa
masing-masing aparat belum bekerja secara profesional.
Rizky Nurfalah Romadhon - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2019
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Rizky Nurfalah Romadhon. (2019).KEWENANGAN POLISI DALAM MELAKUKAN PENYITAAN BARANG BUKTI PELANGGARAN LALU LINTAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 80 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd