Rivaldi Nurfikri Alghifari; " />
Record Detail Back

XML

PERTANGGUNG JAWABAN PEKERJA YANG MELAKUKAN MOGOK KERJA TIDAK SAH BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN JUNCTO KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 232 TAHUN 2003 TENTANG AKIBAT MOGOK KERJA TIDAK SAH


ABSTRAK
Pemogokan kerja merupakan hak dasar dalam melakukan tindakan tersebut para pihak
tetap harus mentaati ketentuan perundang-undangan. dengan demikian, para pihak tidak
menggunakan haknya sekehendak hati secara gegabah, mereka harus tetap memenuhi ramburambu
hukum yang berlaku. kesemuanya ini di maksudkan semata-mata agar dampak yang
ditimbulkan tidak meluas dan berakibat fatal. Permasalahan yang akan dibahas kali ini adalah
bagaimana pertanggung jawaban pekerja yang melakukan mogok kerja tidak sah kepada
perusahaan. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk menganalisis mogok kerja yang di lakukan
PT. Lion Air, PT. Semadam dan PT.freeport, dan mengetahui kendala-kendala perusahaan
dalam menuntu kerugian yang di alami akibat pekerja mogok kerja tidak sah.
Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah
metode penelitian hukum normatif dengan tujuan untuk menganalisis permasalahan yang
dilakukan dengan mengkaji penelitian hukum positif dalam hal ini adalah bahan hukum
tertulis yaitu tentang pertanggung jawaban pekerja mogok kerja tidak sah. Spesifikasi
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis, yang
merupakan metode yang dipakai untuk menggambarkan suatu kondisi atau keadaan yang
sedang terjadi atau berlangsung yang tujuannya agar dapat memberikan data seteliti mungkin
mengenai objek penelitian sehingga mampu menggali hal-hal yang bersifat ideal, kemudian
dianalisis berdasarkan teori hukum atau undang-undang yang berlaku.
Hasil penelitian skripsi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Mogok kerja yang di
lakukan oleh pekerja PT. Lion Air & PT. Semadam merupakan mogok kerja tidak sah,
mogok kerja yang di lakukan oleh kedua kasus ini bertentangan dengan pasal 140 Undang-
Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, merugikan pihak perusahaan serta
pihak-pihak yang memiliki kaitannya, sesuai dengan kepmen no 232 tahun 2003 Tentang
Akibat Hukum Mogok Kerja Tidak sah pasal 6 dan 7 dikulifikasikan mangkir dan
mengundurkan diri. para pekerja melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 1365 BW
(Burgerlijk Wetboek) karena adanya kerugian yang di alami perusahaan. kendala-kendala
yang di rasakan perusahaan menuntut hak pada pekerja yang melakukan mogok kerja tidak
sah terkendala kurangnya aturan yang memperkuat perusahaan jika perusahaan yang
mengalami kerugian, kesetaraan antara pekerja dan perusahaan tidak terlaksana ketika adanya
kesalahan yang dilakukan oleh pekerja.
Kata Kunci: Mogok Kerja Tidak Sah, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Ganti
Rugi,Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2019
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Rivaldi Nurfikri Alghifari. (2019).PERTANGGUNG JAWABAN PEKERJA YANG MELAKUKAN MOGOK KERJA TIDAK SAH BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN JUNCTO KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 232 TAHUN 2003 TENTANG AKIBAT MOGOK KERJA TIDAK SAH.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd