Restu Rian Sopian; " />
Record Detail Back

XML

AKIBAT HUKUM DARI PENJAMINAN BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR (BPKB) KE PIHAK LEMBAGA PEMBIAYAAN KONSUMEN TANPA SEPENGETAHUAN SI PEMILIK DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KUHPERDATA


ABSTRAK
Dengan adanya jaminan dalam transaksi kredit antara kreditur dan debitur,
maka diperlukan adanya suatu lembaga jaminan. Salah satu lembaga jaminan
yang sering digunakan dalam benda bergerak adalah lembaga jaminan fidusia.
Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang
Jaminan Fidusia. Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan
suatu benda atas dasar kepercayaan. Permasalahan yang akan dibahas dalam
skripsi ini yaitu bagaimana akibat hukum dari penjaminan BPKB ke Lembaga
Pembiayaan Konsumen tanpa sepengetahuan si pemilik dihubungkan dengan
Buku III KUHPerdata ? serta bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik
hak atas benda akibat dari penjaminan fidusia secara melawan hukum ?
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yang
menggunakan sumber-sumber data sekunder, yaitu peraturan perundangundangan,
teori-teori hukum, dan pendapat-pendapat para sarjana. Spesifikasi
penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan fakta-fakta berupa
data sekunder (data yang sudah ada) yang terdiri dari bahan hukum primer
(perundang-undangan), bahan hukum sekunder (doktrin), dan bahan hukum tersier
(opini masyarakat). Tahap penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
dengan menggunakan tahap penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mengumpulkan data primer dan
sekunder.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kreditur dan debitur melakukan
perjanjian untuk melakukan penjaminan fidusia dengan menjaminkan kendaraan
milik orang lain tanpa sepengetahuan dan izin si pemilik. Perbuatan tersebut
melanggar Pasal 1365 KUHPerdata yang merugikan orang lain (si pemilik
kendaraan) dan orang yang dirugikan berhak menutut untuk menggati kerugian.
Serta perjanjian yang dibuatnya tersebut dianggap tidak sah dan batal demi hukum
karena melanggar pasal 1320 KUHPerdata. Perlindungan hukum bagi pemilik
benda berdasarkan Pasal 570 KUHPerdata pemilik benda diberi kewenangan
untuk menguasai benda dalam tangan siapapun benda itu berada, dan setiap orang
harus menghormatinya. Serta lembaga pembiayaan konsumen dalam memberikan
kredit harus hati-hati untuk menilai faktor agunan dari segi yuridis formil dan
materil.
Restu Rian Sopian - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2019
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Restu Rian Sopian. (2019).AKIBAT HUKUM DARI PENJAMINAN BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR (BPKB) KE PIHAK LEMBAGA PEMBIAYAAN KONSUMEN TANPA SEPENGETAHUAN SI PEMILIK DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KUHPERDATA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd