Redi Pratama; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN DIVERSI TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KEPOLISIAN SEKTOR GARUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK


ABSTRAK
Polemik penahanan bagi pelaku tindak pidana Anak yang melakukan
pencurian dengan pemberatan, tidaklah tepat, sebab Anak yang berhadapan
dengan hukum memiliki kausalitas besar untuk menjadi korban tindak pidana
pencurian itu sendiri, Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak, bahwa negara berkewajiban dan bertanggungjawab untuk
memberikan perlindungan khusus,dalam praktik ditemukan bahwa penyidik
dalam menerapkan penahanan anak yang d aplikasikan dalam putusan Nomor
1/Pid.Sus-Anak/2019/PN Grt, bahwa penyidik tidak memperhatikan pertumbuhan
dan perkembangan Anak sesuai amanat undang-undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, adapun penulis membatasi permasalahan
penelitian dari segi pemberian dan penetapan diversi pada Anak pelaku tindak
pidana dan prosedur Aparat penegak hukum dalam memberikan diversi
Metode pendekatan yang digunakan penulis, adalah menggunakan metode
deskriptif-analisis, penjelasan secara faktual kemudian di analisa menggunakan
metode yuridis normatif, bahwa secara yuridis, Anak adalah subjek hukum yang
harus diberikan diversi, dispesifikasi pada fakta dilapangan secara terstruktur
tentang pemberian diversi pada pelaku tindak pidana Anak, dengan tahap,
kepustakaan, penelaahan data sekunder, berupa UUD 1945, Undang No 11 Tahun
2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak., adapun bahan hukum tersier,
bahan hukum yang didapat dari media internet, dan wawancara dengan Penyidik
kepolisian garut kemudian dianalisa secara kualitatif, tanpa adanya hitungan,
data-data dan table tentang jumlah pemberian diversi pada Anak yang bermasalah
dengan hukum, Analisa kuantitatif digunakan untuk mendukung metode yuridis
normative dalam memberikan validitas data yang digunakan.
Penulis berkesimpulan, Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana
Pencurian Dengan Pemberatan adalah bahwa penyidik Polsek Garut harus dapat
berkoordinasi dengan unit ruang POLRESTABES Bandung, adapun upaya hukum
Tersangka Anak Dalam Penyidikan dan Penahanannya Tidak Sesuai Prosedur
Diversidapat melakukan Upaya Banding, disarankan Prosedur SOP POLRI
Tentang Penetapan Diversi Pada jenis tindak pidana anak, seyogyanya harus
didukung oleh keterpaduan (integrated) dengan sistem manajemen Sumber Daya
Manusia POLRI di tingkat Polsek, dan di harapkan menjadi suatu budaya kerja
POLRI yang menjunjung Profesionalisme dalam penyidikan pada anak.Upaya
mediasi akan lebih baik jika dilakukan pihak aparat kepolisian Polsek Garut dan
keluarga korban dan keluarga tersangka. Adapun proses peradilan mediasi
musyawarah.
Redi Pratama - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2019
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Redi Pratama. (2019).PENERAPAN DIVERSI TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KEPOLISIAN SEKTOR GARUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd