RATIH PURWASIH; " />
Record Detail Back

XML

PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK (STUDI KASUS PUTUSAN MK NOMOR 49/PUUXVI/ 2018 YANG MENGUJI PASAL 222 UNDANG UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM)


ABSTRAK
Sudut pandang Hukum Tata Negara, menjelaskan bahwa pemilihan umum
merupakan proses politik dalam kehidupan ketatanegaraan sebagai sarana
menunjuk pembentukan lembaga-lembaga perwakilan yang mengemban amanat
rakyat. Menurut Sri Soemantri pemilihan umum yang dilaksanakan harus
merupakan pemilihan umum yang bebas, sebagai syarat mutlak bagi berlakunya
demokrasi, dan dapat dihubungkan dengan kenyataan dimana nilai suatu
pemerintahan untuk sebagian besar bergantung kepada orang-orang yang duduk
didalamnya.
Pada tanggal 13 juni 2018 sejumlah aktivis, akademikus, mantan menteri
hingga mantan pimpinan lembaga negara mengajukan gugatan uji materi terhadap
pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke
Mahkamah Konstitusi (MK) karena ketentuan tersebut dinilai bisa memunculkan
calon tunggal dalam Pilpres 2019. Pasal 222 di Undang-Undang Pemilu tersebut
memuat ketentuan tentang syarat ambang batas pencalonan presiden atau
presidential threshold.
Uji materi mengenai ambang batas pengusungan calon presiden ini, kuat
kaitannya dengan bagaimana sikap hakim, apakah hakim itu akan bisa melihat ini
sebagai argumen yang kuat atau hakim akan berpandangan lain, karena
sebenarnya ada perubahan yang signifikan mengapa presidential threshold
dianggap sudah tidak relevan lagi, yaitu ketika pemilihan umum itu sendiri
diselenggarakan secara serentak seperti yang di berlakukan di tahun pada
pemilihan umum 2019, ketika menjadikan perolehan kursi hasil pemilihan umum
pada tahun 2014 untuk pemilihan presiden pada tahun 2019, banyak hal-hal yang
tidak sesuai, salah satunya adalah keadilan pemilu (equal treatment) bahwa setiap
peserta pemilihan umum itu harus diperlakukan sama, tetapi dalam kenyataannya,
terdapat tiga kelas peserta pemilu, yang pertama adalah kelas partai politik yang
dapat mengusulkan calon presiden dengan kursi dan suara, yaitu 10 partai yang
ada di DPR, kemudian kelas kedua adalah partai politik yang dapat mengusulkan
presiden dengan suara saja, yaitu PKPI dan PBB karena tidak lolos parlementary
threshold, dan yang terakhir adalah partai politik yang paling baru, partai politik
yang tidak punya hak untuk mengajukan calon presiden. Jadi, disini ada perlakuan
yang tidak sama terhadap peserta pemilihan umum.
Kata Kunci : Presidential Threshold, Pemilihan Umum.
RATIH PURWASIH - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2019
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
RATIH PURWASIH. (2019).PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK (STUDI KASUS PUTUSAN MK NOMOR 49/PUUXVI/ 2018 YANG MENGUJI PASAL 222 UNDANG UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd