Ramdhan Hermawan; " />
Record Detail Back

XML

PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA MASKAPAI PENERBANGAN LION AIR ATAS KERUSAKAN DAN KEHILANGAN BAGASI TERCATAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA


Maraknya koper yang rusak milik penumpang maskapai penerbangan
menunjukkan kurangnya pertanggungajawaban terhadap penumpang, salah satu
kasusnya adalah kerusakan dan kehilangan bagasi tercatat penumpang maskapai
penerbangan pesawat Lion Air JT-310 dan JT-029, kerusakan dan kehilangan
bagasi tersebut tidak diberi tanggapan yang serius oleh pihak PT. Lion Mentari
Airlines, sehingga menimbulkan kerugian terhadap para penumpang karena PT.
Lion Mentari Airlines tidak memenuhi tanggung jawabnya yaitu memberikan
ganti rugi kepada para penumpang yang mengalami kerusakan bagasi tercatat.
Permasalahan yang menarik untuk dianalisis adalah tentang pertanggungjawaban
perdata masakapai penerbangan Lion Air atas kerusakan dan kehilangan bagasi
tercatat, dan upaya yang bisa dilakukan oleh pihak yang mengalami kerugian.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini Deskriptif Analitis, yaitu
suatu metode yang bertujuan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh dan
sistematis tentang pertanggungjawaban perdata maskapai penerbangan Lion Air
atas kerusakan dan kehilangan bagasi tercatat. Selain itu, permasalahan tersebut
dianalisis dengan metode pendekatan Yuridis Normatif, yaitu dengan cara
menguji dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
permasalahan, sedangkan analisis data menggunakan metode Normatif Kualitatif,
yaitu menganalisis data dengan tanpa menggunakan angka-angka.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pertanggungjawaban perdata
maskapai penerbangan Lion Air atas kerusakan dan kehilangan bagasi tercatat
yaitu, pertanggungjawaban yang diberikan terhadap hak-hak penumpang yang
harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
Tentang Penerbangan dan Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77
Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, yaitu
kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran
dan merk bagasi tercatat oleh pengangkut angkutan udara. Upaya Penyelesaian
Terhadap Kerusakan dan Kehilangan Bagasi Tercatat Milik Penumpang Maskapai
Penerbangan Lion Air, dengan cara menyelesaikan diluar pengadilan dengan
melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, selain itu dengan cara
mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Penelitian ini menggunakan prinsip
kesalahan mutlak (Strict Liability) bahwa perbuatannya baik secara sengaja
maupun tidak sengaja, artinya meskipun bukan kesalahannya tetap bertanggung
jawab atas kerugian yang timbul akibat perbuatannya.
Ramdhan Hermawan - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2019
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Ramdhan Hermawan. (2019).PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA MASKAPAI PENERBANGAN LION AIR ATAS KERUSAKAN DAN KEHILANGAN BAGASI TERCATAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd