RAGIL BAGJA SAGARA PANGESTU; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS TENTANG STATUS HUBUNGAN KERJA DIPERUSAHAAN KECIL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIRO KECIL DAN MENENGAH


ABSTRAK
Status hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh yang tidak
melakukan perjanjian kerja di perusahaan kecil dimana tidak dilakukan perjanjian
kerja yang sesuai dengan aturan. Ketentuan Hukum dibuat untuk menjadi
pelindung bagi pekerja/buruh dan membatasi pengusaha untuk tidak bersikap
sewenang-wenang atas kekuasaanya. Bagi Para pihak yang memang tidak
melakukan perjanjian kerja. Permasalahan yang akan dibahas kali ini adalah
tentang status hubungan kerja yang mana tidak dilakukannya perjanjian kerja
yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan dilakukan penelitian
ini untuk mengetahui tentang status hubungan kerja di perusahaan CV.Maju
Berkah Mandiri dan akibat hukum yang akan didapat oleh perusahaan apabila
tidak dilakukan perjanjian kerja.
Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam menyusun skripsi ini
adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan tujuan untuk menganilisis
permasalahan yang dilakukan dengan mengkaji penelitian hukum dengan
memadukan bahan hukum tertulis khusus nya yang berhubungan tentang
Ketenagakerjan. Spesifikasi penulisan dalam skripsi data sekunder berupa tentang
status hubungan kerja dan akibat dari tidak adanya perjanjian, dan dengan cara
analisis yuridis kualitatif yang menghasilkan kesimpulan.
Hasil penelitian skripsi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa status
hubungan kerja karena tidak adanya perjanjian kerja yang dilakukan oleh
perusahaan CV.Maju Berkah Mandiri dapat berakibat batal demi hukum sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagkerjaan yang
mana apabila Perjanjian Kerja yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan
mengakibatkan perjanjian batal demi hukum sehingga dianggap tidak
pernah ada. Akibat hukum yang akan didapat oleh perusahaan yaitu bisa saja
berupa sanksi administratif ataupun sanksi pidana dari tidak adanya suatu
perjanjian kerja di perusahaan tersebut.
Kata Kunci : Status Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT), Perusahaan Kecil (UMKM)
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2019
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
RAGIL BAGJA SAGARA PANGESTU. (2019).TINJAUAN YURIDIS TENTANG STATUS HUBUNGAN KERJA DIPERUSAHAAN KECIL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIRO KECIL DAN MENENGAH.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd