R. Taufik Wijaya; " />
Record Detail Back

XML

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERBANKAN (FRAUD BANKING) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN


ABSTRAK
Tindak Pidana Perbankan (fraud banking) merupakan kejahatan yang
dilakukan terkait dengan industri perbankan, baik lembaga, perangkat, dan produk
perbankan, yang bisa melibatkan pihak perbankan maupun nasabahnya, Banyak
macam tindak pidana di bidang perbankan antara lain penyalahgunaan kredit, kredit
fiktif, pemalsuan letter of credit dan masih banyak lagi bentuk tindak pidana lainya..
Dengan banyaknya kasus fraud banking ini akan berpengaruh terhadap perekonomian
nasional, sehingga perlu penerapan hukum dalam mengantisipasi fraud banking ini,
ada beberapa permasalahan yang akan penulis teliti meliputi : Bagaimanakah
penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana perbankan (fraud banking)
berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Dan
bagaimanakah upaya pemerintah dalam penanganan tindak pidana perbankan (fraud
banking) kredit fiktif
Penulis melakukan penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis
Normatif yaitu dengan menganalisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundangundangan
dengan permasalahan yang diteliti. Sifat penelitian adalah deskriptif
analisis, yaitu untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan atau
gejala yang menjadi objek penelitian. Tahapan penelitian dilakukan melalui
penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data-data sekunder yang berasal dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dan melalui
penelitian lapangan, yaitu analisis data tanpa menggunakan rumus dan angka.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu Penerapan hukum terhadap pelaku
fraud banking ini tidak semuanya sama, ada beberapa bank yang masih bersikap lebih
baik menutup kasusnya, karena kalau kasus fraud ini dilanjutkan dengan proses
hukum karena dikhwatirkan akan merusak kredibilitas bank itu sendiri, namun
banyak juga bank yang melanjutkan kasus fraud ini melalui proses hukum. Putusan
hakim juga dalam kasus Bank mandiri membebaskan para terdakwa. Sedangkan
dalam kasus fraud banking di Bank Tabungan Negara kasus fraud banking ini divonis
hakim bersalah berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dan terdakwa di vonis 5 (lima) tahun pidana penjara. Dua putusan dalam kasus fraud
banking ini berbeda dalam penerapan hukumnya. Dan Upaya juga dilakukan
pemerintah yaitu melalui lembaga Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi dari sisi
prosedural dan pelaksanaan pengucuran dana kredit, namun upaya yang telah
dilakukan oleh pihak internal bank maupun yang dilakukan oleh pemerintah belum
bisa maksimal dalam mengantisipasi terjadinya fraud banking. Upaya terlihat sudah
banyak dilakukan oleh pihak internal bank maupun OJK namun hasilnya belum
maksimal,
Kata Kunci : Fraud Banking
R. Taufik Wijaya - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2019
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
R. Taufik Wijaya. (2019).ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERBANKAN (FRAUD BANKING) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd