R. Nurul Nurachman; " />
Record Detail Back

XML

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEJALAN KAKI (PEDESTRIAN) DALAM PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN


Penulis tertarik mengkaji judul ini karena antara praktik dan aturan terdapat
kesenjangan yang sangat tajam terutama dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Undangundang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Kedua pasal tersebut mengarahkan pada faktor pengemudi sebagai
penyebab terjadinya kecelakaan, padahal banyak sekali perkara kecelakaan lalu lintas
yang penyebab kecelakaan di akibatkan oleh pengguna jalan lain yaitu pejalan kaki
yang menyebrang jalan tanpa memperhatikan keselamatan dan mengganggu fungsi
jalan sehingga terjadilah kecelakaan, sedangkan aparat penegak hukum karena sulit
menetapkan saksi dan bukti dan aturan Pasal 310 dan 311 Undang Undang Republik
Indonesia Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menekankan pengemudi kendaraan
bermotor merupakan objek yang akan dikriminalisasikan, Dari latar belakang
tersebut, penulis merumuskan identifikasi masalahnya adalah Apakah pidana bagi
pejalan kaki dalam perkara kecelakaan lalu lintas berdasarkan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ?
dan Bagaimanakah penerapan Unsur Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pejalan
Kaki dalam Perkara Kecelakaan Lalu lintas menurut Menurut Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ?
Metode Penelitian yang digunakan Penulis adalah dengan menggunakan
Penelitian penulis ini menggunakan metode yuridis-normatif, yaitu dimulai dengan
melakukan pendekatan normatif pada anasir lalu lintas secara yuridis. Penelitian ini di
spesifikasikan secara deskriptif analitis, dengan tahap Penelitian mengumpulkan data
kepustakaan yang bersifat primer sekunder, dan tersier, Analisis data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah secara kualitatif. Analisis ini dilakukan untuk
mengungkap kenyataan yang ada berdasarkan hasil penelitian berupa macam-macam
penjelasan tentang Perlindungan hukum profesi advokat, penelitian ini di lakukan di
Perpustakaan Pemerintahan Kota Bandung, Perpustakaan Sekretariat DPRD Kota
Bandung, Universitas Langlangbuana, dan berdiskusi dengan Polisi lalu Lintas
Polrestabes Bandung.
Penyidik kepolisian dalam melakukan investigasi alat bukti perkara kecelakaan
lalu lintas dengan objek terperiksa pedestrian lalai dalam kondisi menyeberang jalan,
menurut norma tentang penetapan dan pembatalan, tindakan pedestrian yang
kelalaian dalam menyeberang jalan yang bebas dari sistem moralitas dan norma
sejenis lainnya. Hal ini membedakan antara hukum pidana dengan norma etika
berlalu lintas dianggap sebagai pelanggaran, baik itu melanggar norma berprilaku
(etika) atau norma kebiasaan berlalu lintas di suatu daerah. Ketika pedestrian lalai
maka, kelalaian tersebut bukan merupakan suatu perbuatan pidana (straafbaarfeit),
melainkan berada dalam ranah etika kebiasaan yang tidak mengindahkan atau
mengutamakan keselamatan berlalu lintas. Penerapan unsur efektivitas penegakan
hukum terhadap pejalan kaki dalam perkara kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan
kepolisian, namun terkendala dalam proses investigasi dalam mencari alat bukti,
terutama barang bukti, saksi dapat diperoleh.
R. Nurul Nurachman - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2019
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
R. Nurul Nurachman. (2019).EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEJALAN KAKI (PEDESTRIAN) DALAM PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd