Record Detail Back
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI TRANSPORTASI ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK
Tingginya kebutuhan masyarakat akan jasa transportasi yang dapat
memudahkan masyarakat dalam melakukan mobilitas antara suatu tempat menjadi
peluang lahirnya jasa layanan transportasi online di Indonesia. Akan tetapi,
dengan melihat posisi hubungan kerja antara perusahaan dan pengemudi atau
driver yang hanya bersifat hubungan kemitraan semata mengakibatkan kurang
terpenuhinya hak-hak dari pengemudi, dan perusahaan seolah lepas tangan dengan
perlindungan terhadap para mitra pengemudinya. Masalah yang akan dikaji dalam
penelitian ini adalah Bagaimana Penerapan Hukum Terhadap Masalah Yang
Sering Dihadapi Oleh Pengemudi Transportasi Online Dihubungkan Dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Bagaimana
Upaya Pemerintah Dalam Melindungi Pengemudi Transportasi Online
Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan.
Penelitian ini menggunakan yuridis-normatif. Bahan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder.Bahan hokum
primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif berupa peraturan
perundang-undangan (Peter Mahmud Marzuki, 2006 : 141). Peraturan perundangundang
yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan yang memiliki
kaitan dengan penelitian yang dilakukan. Bahan hokum sekunder biasanya berupa
pendapat hokum / doktrin / teori-teori yang diperoleh dari literature hukum, hasil
penelitian, artikel ilmiah, maupun website yang terkait dalam penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa driver yang menjalin hubungan
kemitraan dengan perusahaan penyedia jasa layanan transportasi mendapatkan
masalah dilapangan, diantara adalah Jam Kerja yang tidak wajar, pendapatan yang
tidak sesuai target, lemahnya perlindungan kerja, hingga adanya kesenjangan
hubungan kerja. Oleh karenanya, kedepan perusahaan harus memberikan
perlindungan hukum berupa perlindungan internal dan perlindungan eksternal
kepada para driver. Perlindungan hukum internal dapat dilaksanakn dengan
bentuk kesepakatan jam kerja hingga jaminan sebagai tanggungjawab profesi.
Sementara itu, untuk perlindungan eksternal dapat dilakukan dalam bentuk
perjanjian kerjasama dengan pihak keamanan, dan pendampingan dan pemberian
bantuan hukum kepada driver.
Kata Kunci : Perlindungan Pengemudi, UU Ketenagakerjaan
Nur’awani Hulu - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2019
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Nur’awani Hulu. (2019).PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI
TRANSPORTASI ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN
UNDANG - UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG KETENAGAKERJAAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd