MUHAMMAD RIFKI FEBRIANSYAH; " />
Record Detail Back

XML

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH AYAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK


i
ABSTRAK
Perlindungan terhadap anak telah diupayakan cukup lama dibicarakan baik
di Indonesia maupun di dunia Internasional. Pembicaraan mengenai masalah ini
tidak akan pernah berhenti, karena disamping merupakan masalah universal juga
karena dunia ini akan selalu dihiasi oleh anak-anak. Kejahatan seksual terhadap
anak dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan dilakukan oleh siapa saja, termasuk
orang-orang yang dianggap sebagai pelindung seperti ayah kandung/tiri,
paman,kakek atau saudara. Korbannya bukan saja anak perempuan, anak lakilakipun
berpotensi menjadi korban, walaupun dari kasus-kasus terungkap korban
umumnya anak perempuan. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah
Untuk mengetahui dan mengkaji perlindungan hukum terhadap korban
persetubuhan yang dilakukan oleh ayah dan untuk mengetahui upaya
penanggulangan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian yuridis-normatif, oleh karena itu pada penelitian skripsi ini ditujukan
hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum lain.
Dalam penelitian skripsi ini peraturan yang digunakan adalah Undang-Undang
Perlindungan Anak. Spesifikasi penelitian yang penulis gunakan yaitu deskriptifanalitis.
Jadi akan dijelaskan secara rinci dan jelas bahan-bahan yang akan
dijadikan sebagai ‘pisau analisis’ nya, dengan disertai penyelidikan yang
mendalam berdasarkan hukum, untuk mengkaji objek penelitian yang akan
diuraikan setelah bahan-bahan hukum tersebut. Analisis data dalam penelitian ini
menggunakan analisis yuridis kualitatif, yaitu cara penelitian yang menghasilkan
informasi deskriptif analitis, sehingga pada akhirnya dapat ditarik suatu
kesimpulan dan saran.
Kesimpulan dari penelitian ini, perlindungan anak adalah segala kegiatan
untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal
1 butir 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014). Jadi, yang dilindungi adalah
semua anak tidak terkecuali termasuk anak yang berhadapan dengan hukum
(ABH). Adapun Upaya yang dapat dilakukan oleh para penegak hukum untuk
dapat meminimalisir terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak yaitu
dengan cara melakukan upaya preventif atau upaya pencegahan dan upaya
represif.
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2019
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
MUHAMMAD RIFKI FEBRIANSYAH. (2019).PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH AYAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd