MUHAMMAD MAULANA IHSAN; " />
Record Detail Back

XML

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI DI WILAYAH HUKUM POLDA JAWA BARAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN UNDANGUNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA


ABSTRAK
Polri memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pengayom, pelindung, dan
pelayan masyarakat serta dalam hal penegakan hukum, sehingga apabila terjadi
tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Anggota Polri itu
merupakan suatu kejahatan yang melanggar kode etik profesi Polri, di samping
akan menerima sanksi hukum pidana, juga akan menerima sanksi administratif
sesuai aturan kode etik profesi Polri. Adapun yang menjadi permasalahan dalam
skripsi ini adalah Bagaimanakah proses hukum bagi anggota Polri yang terbukti
telah melakukan penyalahgunaan tindak pidana narkotika? dan Bagaimanakah
penerapan sanksi hukum pidana dan sanksi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang
dikenakan terhadap Anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran
penyalahgunaan narkotika?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didasarkan
kepada bahan hukum primer dengan melakukan pengkajian secara lebih
mendalam terhadap peraturan perundangan-undangan mengenai penyalahgunaan
narkotika yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dan Anggota Polri yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta peraturan
lainnya di dalam praktek. Bahan hukum sekunder menjadi bahan pendukung di
dalam penelitian ini disamping bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
berupa buku, jurnal ilmiah, artikel yang memiliki hubungan dengan pembahasan
penelitian ini. Kemudian data tersebut dipelajari dan dianalisis oleh penulis yang
kemudian disebut sebagai bahan hukum.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Proses
hukum bagi anggota Polri dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika
agar diberikan putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Tingkat Pertama untuk
dijadikan dasar hukum bahwa sudah terpenuhinya syarat untuk pelaksanaan
sidang kode etik profesi Polri. Selain itu, penerapan sanksi hukum pidana dan
sanksi administratif bagi anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran tindak
pidana penyalahgunaan narkotika adalah berdasarkan Undang -Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang - Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Peraturan Kapolri Nomor 14
Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Peraturan Kapolri Nomor
19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
MUHAMMAD MAULANA IHSAN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2019
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
MUHAMMAD MAULANA IHSAN. (2019).PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI DI WILAYAH HUKUM POLDA JAWA BARAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN UNDANGUNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd