APIH PUJIJAWATI; " />
Record Detail Back

XML

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DAN PENANGGULANGANNYA TERHADAP AKTIFITAS CYBER TERRORISM DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG ITE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME


Perkembangan teknologi informasi mempengaruhi motif manusia untuk
melakukan kejahatan terorisme di dunia maya, sehingga muncul istilah cyber
terrorism. Cyber terrorism dipandang sebagai sesuatu yang dapat mengancam,
membahayakan dan merugikan masyarakat. Dalam rangka perlindungan
masyarakat, maka hukum pidana memiliki peran penting dalam mencegah dan
menanggulangi cyber terrorism. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap aktifitas cyber terrorism di
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE
dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif, karena
menggunakan data sekunder sebagai sumber utama. Spesifikasi penelitian bersifat
deskriptif-analitis dibantu dengan penelitian empiris, yaitu suatu penelitian yang
menggambarkan data dan fakta sebagaimana adanya untuk kemudian dianalisis
terhadap ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terhadap Undang-Undang
No.5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang No.5 Tahun 2018
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memiliki kelemahan dalam
mencegah dan menanggulangi aktivitas cyber terrorism yaitu, tidak tercakupnya
kebijakan pidana propaganda dan dukungan terhadap terorisme. Terhadap pelaku
pembuat dan penyebar materi muatan propaganda dan dukungan terhadap
terorisme tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana berdasarkan UndangUndang No.5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam mengoptimalkan upaya perlindungan masyarakat dari bahaya cyber
terrorism seperti propaganda dan dukungan terorisme, perlu diadakan perubahan
terhadap Undang-Undang No.5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme. Selain itu, perlu dirumuskan suatu ketentuan agar pelaku
pembuat maupun penyebar informasi berisi materi muatan propaganda dan
dukungan terhadap terorisme dapat dikenai pertanggungjawaban pidana.
APIH PUJIJAWATI - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
APIH PUJIJAWATI. (2020).KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DAN PENANGGULANGANNYA TERHADAP AKTIFITAS CYBER TERRORISM DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG ITE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd