AKBAR RACHMANSYAH; " />
Record Detail Back

XML

AKIBAT HUKUM DIBATALKAN PUTUSAN PAILIT PERUSAHAAN BUMN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG


Tujuan Nasional adalah memajukan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia,
upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan pelayanan publik
salah satunya dengan membentuk BUMN. PT. Merpati Nusantara Airlines dan
PT. Dirgantara Indonesia merupakan BUMN dalam bidang kedirgantaraan, yang
merupakan obyek vital nasional dan mengahasilkan barang dan/atau jasa yang
berhubungan dengan industri pesawat terbang. PT. MNA dan PT. DI mengalami
masa sulit sebagai dampak krisis moneter. Kondisi ini mengharuskan Perusahaan
BUMN tersebut masuk kedalam fase Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang. Adanya sengketa hak dan kewajiban. Para kreditur dari kedua
BUMN ini, mengajukan permohonan pailit dan batal pailit. Menyikapi
permohonan Pailit tersebut Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam Putusannya
Nomor: 41/Pailit/2007/PN.Niaga/Jkt.Pst, memutus Pailit PT. DI tersebut.
Kemudian Menteri Keuangan mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung,
kemudian Mahkamah Agung dalam Putusannya Nomor: 075 K/Pdt.Sus/2007
membatalkan putusan pailit Pengadilan Niaga. Dan Pengadilan Niaga Surabaya
dalam Putusannya No. 04/PKPU/2018/PN.Niaga/Sby, memutus perjanjian
perdamaian/Homogolasi.
Penulis meneliti dan menganalisis Akibat hukum Dibatalkan Putusan Pailit
Perusahaan BUMN dihubungkan Undang-Undang No.37/2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu: Akibat hukum apabila
Pembatalan Status Pailit / Rencana Perdamaian tidak dilaksanakan BUMN/debitur
dan Upaya yang dilakukan BUMN sebelum keluar Putusan Dibatalkan Pailit oleh
Pengadilan Niaga?
Metode yang Penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
normatif dengan menggunakan bahan hukum utama yaitu Undang-Undang Nomor
37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
dan bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal yang berkaitan dengan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang.
Akibat hukum apabila Pembatalan Status Pailit / Rencana Perdamaian
tidak dilaksanakan PT. Merpati Nusantara Airlines adalah Pailit. Sementara bagi
PT. Dirgantara Indonesia adalah batal pailit. Upaya yang harus dilakukan
Perusahaan BUMN sebagai akibat atas proses kepailitan yang telah dilalui adalah
melalui upaya perbaikan secara menyeluruh di tubuh PT. Dirgantara Indonesia
maupun PT.Merpati Nusantara Airline. Akibat hukum yang dilakukan oleh
BUMN sebagai suatu institusi dalam hal ini sebagai suatu Badan Usaha Milik
Negara adalah dengan melakukan Restrukturisasi.
AKBAR RACHMANSYAH - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
AKBAR RACHMANSYAH. (2020).AKIBAT HUKUM DIBATALKAN PUTUSAN PAILIT PERUSAHAAN BUMN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd