YOSSI AZIZA HUSNA; " />
Record Detail Back

XML

PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR TERHADAP PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN KUHPERDATA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA


Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang Kreditur (Bank)
kepada Debitur (masyarakat yang mengajukan kredit) yang melibatkan
penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik
jaminan. Banyak terjadi pihak Bank menganggap bahwa Debitur dianggap telah
melakukan wanprestasi dikarenakan tidak melaksanakan kewajiban (pembayaran
cicilan kredit), sehingga dilakukan penyitaan barang jaminan. Pihak Bank merasa
memiliki hak untuk melakukan penyitaan dalam upaya melindungi lembaganya
dari kerugian yang disebabkan kelalaian Debitur. Sebaliknya, Debitur merasa
bahwa tindakan penyitaan itu merugikan mereka sehingga mereka melakukan
protes kepada pihak bank. Permasalahan yang diangkat yaitu perlindungan hukum
debitur terhadap perjanjian kredit dengan jaminan fidusia dan upaya debitur
terhadap pihak ketiga yang melakukan tindakan perbuatan melawan hukum.
Penyusunan skripsi ini menggunakan jenis metode pendekatan yuridis
normative, dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis
yaitu melakukan deskripsi terhadap hasil penelitian data yang dengan lengkap.
Tahap penelitian yaitu mengumpulkan bahan-bahan yang diperoleh dari sumber
sekunder, yang meliputi Peraturan PerUndang-Undangan, juga buku-buku
penunjang, dan mengumpulkan data-data di lokasi penelitian dalam proses
peneliti menggunakan studi lapangan dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian dapat disimpulkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 18/PUU/XVII/2019 terdapat ketentuan yang bilamana debitur melakukan
wanprestasi dalam menjalankan perjanjian, pihak kreditur tidak bisa begitu saja
melakukan penyitaan secara paksa karena pada prinsipnya penyitaan barangbarang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan
pengadilan. Menyelesaikannya dengan cara penyelematan kredit dan penyelesaian
kredit, atau bisa dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan atau juga dengan
cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, atau secara musyawarah. Atau yang paling
tepat cara menyelesaikannya yaitu dengan cara membayar semua keterlambatan
pembayaran dan beserta denda nya dan jangan sampai terlambat membayar
kembali.
YOSSI AZIZA HUSNA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
YOSSI AZIZA HUSNA. (2020).PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR TERHADAP PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN KUHPERDATA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd