Yanrizardi; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBEBASAN BERSYARAT TERPIDANA TINDAK PIDANA BERDASARKAN KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN


Pembebasan bersyarat merupakan hak bagi setiap narapidana, tetapi dalam
pemberian pembebasan bersyarat harus mempertimbangkan sudut pandang sosial,
ekonomi, politik,budaya dan diberikan melalui prosedur atau mekanisme tertentu
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan. Pada prinsipnya
pembebasan bersyarat harus memenuhi segala persyaratan administratif dan
substantif sebagai bentuk kewajiban guna mendapatkan hak bebas bersyarat apabila
tidak memenuhi syarat tersebut seharusnya dapat pembatalan dan pencabutan
pembebasan bersyarat yang telah diberikan. Pembebasan bersyarat Robert Tantular
dan Henry J Gunawan menjadi kontroversi dan polemik karena dianggap tidak
sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang ada. Tujuan dilakukannya
penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis penerapan pembebasan bersyarat
terhadap terpidana tindak pidana serta tindakan apa yang dapat dilakukan apabila
pemberian pembebasan bersyarat tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang telah
diberlakukan berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dihubungkan
dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta
pertimbangan hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam
mengeluarkan surat keputusan pembebasan bersyarat
Metode pendekatan yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode
yuridis normatif. Metode yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan
pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan
dengan pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana di
lembaga pemasyarakatan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif
analisis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan penerapan
pembebasan bersyarat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012
tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 Tentang
Syarat dam Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarkatan Juncto
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,
Pembebasan Bersyarat,Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
Penerapan pembebasan bersyarat terhadap terpidana Robert Tantular dan
Henry J Gunawan tidak sesuai dengan aturan pembebasan bersyarat sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata
Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Juncto Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata
Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sehingga keputusan tersebut
cacat secara hukum dan pencabutan pembebasan bersyarat seharusnya dilakukan
oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan. Pertimbangan hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia hanya syarat administratif dan mengabaikan syarat
substantif. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hanya mengacu kepada
surat usulan/ rekomendasi yang diajukan oleh lembaga pemasyarakatan dan hal
tersebut menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia karena
syarat substantif tidak terpenuhi secara kumulatif.
Yanrizardi - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Yanrizardi. (2020).TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBEBASAN BERSYARAT TERPIDANA TINDAK PIDANA BERDASARKAN KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd