Monang Irianto; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP ANAK SEBAGAI ANGGOTA GENG MOTOR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA


i
ABSTRAK
Kenakalan remaja yang sedang hangat dibicarakan baik dari segi faktor
penyebab dan cara penanggulangannya adalah kenakalan remaja geng motor.
Kelahiran geng motor, rata-rata diawali dari kumpulan remaja yang hobi balapan
liar dan aksi-aksi yang menantang bahaya pada malam menjelang dini hari di
jalan raya. Setelah terbentuk kelompok, bukan hanya hubungan emosinya yang
menguat, dorongan untuk unjuk gigi sebagai komunitas pecinta motor juga ikut
meradang. Mereka ingin tampil beda dan dikenal luas. Caranya, tentu bikin aksiaksi
yang sensasional. Mulai dari kebut-kebutan, tawuran antar geng, tindakan
kriminal tanpa pandang bulu, mencuri di toko, hingga perlawanan terhadap aparat
keamanan. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik
untuk dikaji antara lain apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana yang
dilakukan oleh anak yang menjadi anggota geng motor serta bagaimanakah penegakan
hukum pidana terhadap anak yang menjadi anggota geng motor yang melakukan tindak
pidana.
Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis
normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum
positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah
deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan
juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk
mengumpulkan data primer dan sekunder.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa salah satu faktor penyebab remaja
terjerumus ke dalam kawanan geng motor adalah kurang perhatian dan kasih
sayang orang tua. Faktor lain kurang sarana atau media bagi anak remaja untuk
mengaktualisasikan dirinya secara positif. Faktor lain yaitu kemudahan untuk
mendapatkan kendaraan roda dua dengan sistem perkereditan yang murah.
Penegakan hukum pidana terhadap anak yang menjadi anggota geng motor yang
melakukan tindak pidana wajib untuk dilakukan, mengingat keresahan yang
dirasakan oleh masyarakat akibat dari tingkah laku para anak yang menjadi
anggota geng motor yang melakukan aksi melanggar hukum. Namun, karena
pelakunya adalah anak-anak maka terdapat alur proses sistem peradilan pidana
yang berbeda dengan orang dewasa. Undang-undang yang mengatur tentang
peradilan anak pada dasarnya terletak dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1997 Tentang Pengadilan Anak. Dengan mengingat letak peradilan anak yang
eksistensinya berdasarkan fakta yang ada masih bergabung dengan badan
peradilan orang dewasa, maka diperlukan adanya perlindungan hukum terhadap
anak yang tidak dapat dilepaskan dari apa sebenarnya yang menjadi tujuan atau
dasar pemikiran dari peradilan anak itu sendiri.
Monang Irianto - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2019
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Monang Irianto. (2019).TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP ANAK SEBAGAI ANGGOTA GENG MOTOR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd