LILIS JATNIKA ASIH; " />
Record Detail Back

XML

AKIBAT HUKUM TIDAK DIBAYARNYA PAJAK JUAL BELI TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG PAJAK PENGHASILAN


i
ABSTRAK
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan merupakan perjanjian
pendahuluan dengan maksud pemindahan hak atas tanah dan bangunan antara
pihak penjual dan pihak pembeli sebelum dilaksanakannya jual beli, dikarenakan
adanya unsur-unsur yang belum dipenuhi untuk dilaksanakkan proses selanjutnya
yaitu Akta Jual Beli. Apabila dikaitkan dengan ketentuan perpajakan maka
pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Notaris tunduk pada ketentuan Pajak
Penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah
Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau
Bangunan Beserta Perubahannya. PP Nomor 34 Tahun 2016 tersebut
menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya yang tidak mengatur PPJB
sebagai objek Pajak Penghasilan yang bersifat Final. Adapun permasalahan yang
dikaji adalah Alasan-alasan apa sehingga tidak di bayarnya kewajiban atas
pembayaran BPHTB dan PPh apa akibat hukum tidak dibayarnya Pajak Jual Beli
Tanah dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 34 tahun dan Bagaimana akibat hukum bagi kepemilikan
tanah yang BPHTB dan PPhnya belum di bayar tersebut.
Penulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, dengan
mengutamakan bahan pustaka dan data sekunder. Analisis terhadap data-data
tersebut dilakukan yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum, selain itu
juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat
secara kualitatif dan ditarik kesimpulan dengan metode penalaran deduktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terbitnya PP Nomor 34 Tahun
2016 yang telah menggantikan PP Nomor 71 Tahun 2008 menimbulkan kepastian
hukum di mana perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan
beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh Final)
dan pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan pada PPJB tersebut menjadi
tanggung jawab notaris dimana PPJB tidak dapat dilakukan addendum apabila
pihak penjual atau pihak yang menerima keuntungan dari PPJB tidak
menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atas PPh Final tersebut. Khusus untuk
PPJB lunas apabila dikaitkan dengan ketentuan pajak maka pelaksanaanya tunduk
pada ketentuan PPh Final dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB), akan tetapi pelaksanaan PPJB Lunas tidak menjadi objek BPHTB
maupun pengecualiannya sehingga telah terjadi ketidakjelasan/kekosongan hukum
mengenai PPJB sebagai objek dan diatur antara ketentuan BPHTB dalam Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang BPHTB dalam PP nomor 34 Tahun 2016
Tentang PPh.
LILIS JATNIKA ASIH - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2019
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
LILIS JATNIKA ASIH. (2019).AKIBAT HUKUM TIDAK DIBAYARNYA PAJAK JUAL BELI TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG PAJAK PENGHASILAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd