Record Detail Back
ANALISIS YURIDIS KLAUSULA TERMINASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN TERHADAP ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK BERDASARKAN BUKU III KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA DIHUBUNGKAN DENGAN SURAT EDARAN BANK INDONESIA NOMOR 23/12/BPPP TANGGAL 28 FEBRUARI 1991
i
ABSTRAK
Penelitian ini dilatar belakangi oleh perjanjian antara nasabah dan bank
yang berisi hak dan kewajiban para pihak yang harus dipenuhi. Akan tetapi
dikarenakan peristiwa-peristiwa atau kondisi-kondisi tertentu yang secara
langsung maupun tidak langsung mengganggu perjanjian kredit seperti adanya
kelalaian antara para pihak, keadaan kahar dan peraturan perundang-undangan
sehingga pihak Bank melakukan pemutusan perjanjian sepihak sebelum waktunya
atau disebut dengan terminasi yang mengakibatkan kerugian sebagai nasabah.
Berdasarkan latar belakang, penulis mengidentifikasi permasalahan sebagai
berikut: Bagaimana Penerapan Klausula Terminasi dalam Perjanjian Kredit
Perbankan Terhadap Asas Kebebasan Berkontrak Berdasarkan Buku III Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dihubungkan dengan Surat Edaran Nomor
23/12/BPPP Tanggal 28 Februari 1991? Bagaimana upaya mencegah terjadinya
Klausula Terminasi dalam Perjanjian Kredit Perbankan?
Metode penelitian yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta pengumpulan data sekunder untuk menganalisa permasalahan
yang diteliti dan berkaitan dengan perjanjian perbankan. Teknik pengumpulan
data adalah dengan studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah
teknik analisis data kualitatif.
Hasil penelitian ini, peranan asas kebebasan berkontrak dalam klausula
terminasi pada perjanjian kredit perbankan adalah asas kebebasan berkontrak
merupakan landasan bagi bank untuk membuat klausula yang menampung
kepentingan bank apabila terjadi wanprestasi oleh debitur dengan mengabaikan
kepentingan dan hak-hak nasabah debitur sehingga tercipta klausula yang tidak
seimbang yang menyentuh rasa keadilan. Upaya penyelesaian kredit bermasalah
dapat dilakukan melalui cara-cara preventif dan represif. Tindakan preventif
dengan cara pengawasan terhadap kelancaran suatu kredit yang diberikan,
mengadakan pembinaan terhadap usaha debitur agar kredit berjalan lancer dan
pengikatan jaminan kredit dengan jaminan. Tindakan represif dilakukan dengan
cara adalah cara perdamaian yaitu penundaan waktu dan keringanan suku bunga
dan angsuran, cara kedua adalah Penjualan barang jaminan yang dilakukan
dengan cara damai atau penjualan barang jaminan yang dilakukan sesuai dengan
prosedur yang berlaku menurut hukum.
Lady Utami Inandi - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2019
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Lady Utami Inandi. (2019).ANALISIS YURIDIS KLAUSULA TERMINASI
DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
TERHADAP ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
BERDASARKAN BUKU III KITAB UNDANGUNDANG
HUKUM PERDATA DIHUBUNGKAN
DENGAN SURAT EDARAN BANK INDONESIA
NOMOR 23/12/BPPP TANGGAL 28 FEBRUARI 1991.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd