HANA THARRA FIANA; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TENTANG KEJAHATAN PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH POLSEK CICENDO BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA


ABSTRAK
Penelitian ini dilatar belakangi oleh maraknya kejahatan pencurian
kendaraan bermotor yang terjadi di Kota Bandung khususnya di wilayah
Kecamatan Cicendo. Kejahatan pencurian merupakan salah satu jenis kejahatan
terhadap harta benda yang banyak menimbulkan kerugian. Masalah kejahatan
dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti lingkungan, politik, dan latar belakang
ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang
menyebabkan tingginya angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Kota
Bandung khususnya wilayah hukum Polsek Cicendo serta untuk mengetahui
upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Kepolisian dalam menanggulangi
kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Cicendo
Metode yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode pendekatan
yuridis empiris yaitu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta
empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dan
wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung.
Spesifikasi penelitian ini adalah termasuk penelitian dengan menggunakan
pendekatan kualitatif, suatu prosedur penelitian yang menekankan pada ciri latar
alamiah, peneliti sebagai instrumen, fokus penelitian menghasilkan data
deskrriptif berupa kata tertulis dan lisan serta dianalisis secara induktif .
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Faktor-faktor penyebab terjadinya
pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Cicendo adalah faktor
ekonomi, lingkungan, pendidikan yang rendah, faktor keterbatasan jumlah
personil Kepolisian dan faktor geografi wilayah Polsek Cicendo. Faktor-faktor
tersebut saling berinteraksi dan saling mempengaruhi antar satu dengan yang
lainnya (2) Upaya-upaya yang dilakukan oleh Polsek Cicendo dalam
menanggulangi terjadinya kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Kota
Bandung dan Kecamatan Cicendo khususnya adalah upaya pre-emtif, upaya
preventif dan upaya represif. Upaya pre-emtif adalah upaya-upaya awal yang
dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang
merupakan tugas fungsi Binmas di Kepolisian. Upaya preventif adalah tindak
lanjut dani upaya preemtif yang masıh dalam tahap pencegahan sebelum
terjadinya kejahatan, seperti himbauan dan melakukan patroli yang dilaksanakan
oleh gabungan dari seluruh fungsi teknis yang ada di Kepolisian Sektor Cicendo.
Sedangkan upaya represif adalah pada saat telah terjadi kejahatan yang
tindakannya yang dilakukan oleh fungsı reskrim dan intel di Kepolisian berupa
penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman dengan cara menindak para
pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatannya serta memperbaikinya kembali agar
mereka sadar bahwa perbustan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang
melanggar hukum dan merugikan masyarakat, tindakan tersebut yaitu
penangkapan, penahanan dan proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
HANA THARRA FIANA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2019
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
HANA THARRA FIANA. (2019).TINJAUAN KRIMINOLOGIS TENTANG KEJAHATAN PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH POLSEK CICENDO BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd