Fitri Nur Aryani; " />
Record Detail Back

XML

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS MALPRAKTIK OLEH TENAGA MEDIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN


i
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada dasarnya
memberikan jaminan pemberian pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat.
Pemberian pelayanan kesehatan yang baik juga harus sesuai prosedur yang
tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran. Tetapi, dalam suatu Hubungan antara Tenaga Kesehatan dan Pasien
seringkali menimbulkan konflik karena pasien merasa dirugikan akibat kelalaian
yang dilakukan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan profesinya yang kemudian
disebut sebagai Malpraktik Medis. Dalam penelitian ini penulis bertujuan meneliti
dua permasalahan, yang pertama mengenai pertanggungjawaban hukum atas
malpraktik oleh tenaga medis berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2004 tentang Praktik Kedokteran dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta mengenai implikasi Hukum dalam
penyelesaian kasus Malpraktik.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang bersumber
dari bahan kepustakaan, perUndang-Undangan, dan beberapa sumber data yang
mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan cara mengkaji,
menganalisis, dan meninjau tentang aspek perdata dalam lingkup hukum
kesehatan. Tahapan yang dilakukan melalui kepustakaan yaitu penghimpunan data
sekunder berupa bahan hukum sekunder kemudian data tersebut disusun dan
dianalisa melalui metode deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tenaga kesehatan dan rumah sakit
dapat dimintakan tanggung jawab hukum, apabila melakukan kelalaian/kesalahan
yang menimbulkan kerugian bagi pasien sebagai konsumen jasa pelayanan
kesehatan yang diatur dalam pasal 58 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan. Pasien dapat menggugat tanggung jawab hukum
kedokteran, dalam hal dokter berbuat kesalahan/kelalaian. Dokter tidak dapat
berlindung dengan dalih perbuatan yang tidak sengaja, sebab kesalahan/kelalaian
dokter yang menimbulkan kerugian terhadap pasien dapat menimbulkan hak bagi
pasien untuk menggugat ganti rugi. Kemudian di dalam prosedur penyelesaian
hukum, bentuk pengajuan gugatan menurut aturan hukum yang berlaku pula
haruslah disertakan dengan pendapat hukum dari Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia, yang di atur di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 Tentang Kesehatan. Sebagaimana dalam bentuk pelaksanaannya harus
mengikuti dasar dalam bentuk syarat hukum administrasi atau penyelesaian
terhadap bentuk ketentuan secara kode etik profesi dalam praktik kedokteran yang
sebagaimana pula diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang
Praktik Kedokteran. Bahwa perlindungan hukum atas profesi dokter sangatlah
dijaga dan dilindungi serta bentuk dari keistimewaan profesi dokter sebagai jasa
pelayanan medis.
Kata Kunci : Malpraktik, Pertanggungjawaban Hukum, Kedokteran
Fitri Nur Aryani - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2019
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Fitri Nur Aryani. (2019).PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS MALPRAKTIK OLEH TENAGA MEDIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd