ERMAN FARDYANZAH; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN HUKUM KASUS TINDAK PIDANA PERCOBAAN MAKAR (AANSLAG) BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)


i
ABSTRAK
Salah satu tindak pidana yang ditujukan terhadap negara adalah
tindak pidana makar. Contoh kasus yang pertama adalah seorang bernama
Wawan Setiawan (53 tahun) seorang pria asal Garut, Jawa Barat yang
mengklaim dirinya sebagai Jendral Bintang 6 serta Panglima Angkatan Darat
Negara Islam Indonesia yang didakwa 10 tahun sesuai dengan pasal 107
ayat (1) KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP. Pada kasus kedua, Kasus Sri
Bintang Pamungkas yang dituduh akan menggulingkan pemerintahan yang
sah dan dituduh melakukan percobaan makar Pasal 107 jo Pasal 110 jo
Pasal 87 KUHP tentang Makar. Kasus ini belum menemui titik terang yang
jelas di karenakan ketika berkas kasus makar tersebut di limpahkan oleh
polisi kepada Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selalu di
kembalikan karena kurangnya bukti.
Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah
yuridis normatif, yaitu metode pendekatan yang menggunakan bahan
pustaka atau data yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier. Dengan cara mengkaji dan menganalisis tentang penerapan dan
penegakkan hukum tentang noodweer. Tujuan dari penelitian ini adalah
antara lain Untuk mengetahui dan menganalisis pembuktian terhadap kasus
tidak pidana percobaan makar (aanslag) berdasarkan Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP). Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan
sanksi terhadap kasus tindak pidana percobaan makar (aanslag)
berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perbedaan Pasal 87 KUHP dan Pasal 53 KUHP, maka hal yang
membedakan keduanya yaitu, bahwa dalam tindak pidana makar, saat
kejahatan mulai dilakukan sudah merupakan tindak pidana selesai.
Sedangkan Pasal 53 KUHP mengatakan bahwa sudah dimulainya kejahatan,
masih merupakan suatu percobaan melakukan tindak pidana. Sehingga
syarat ”...tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak
bergantung dari kemauannya sendiri” berdasarkan Pasal 53 KUHP tidak
perlu dipersoalkan dalam tindak pidana makar. Pembuktian adalah mencari
kebenaran atas suatu peristiwa. Dalam konteks hukum pidana, pembuktian
merupakan inti persidangan perkara pidana karena yang dicari dalam hukum
pidana adalah kebenaran materiil. Namun, pembuktian dalam perkara pidana
sudah dapat dimulai sejak tahap penyelidikan untuk mencari dan
menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna dapat atau
tidaknya dilakukan penyidikan.
ERMAN FARDYANZAH - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2019
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ERMAN FARDYANZAH. (2019).PENERAPAN HUKUM KASUS TINDAK PIDANA PERCOBAAN MAKAR (AANSLAG) BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd