EKA DADAN RAMADHAN; " />
Record Detail Back

XML

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIDASARKAN PADA KETERANGAN PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS


ABSTRAK
Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya terbukti melakukan
pelanggaran, maka notaris dapat dikenai atau dijatuhi sanksi, berupa sanksi
administrasi, dan kode etik jabatan notaris, dan sanksi-sanksi tersebut telah diatur
sedemikian rupa, baik sebelumnya dalam Peraturan Jabatan Notaris, dan sekarang
dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Jabatan Notaris, namun
tidak mengatur adanya sanksi pidana terhadap notaris. Jika notaris melakukan
tindak pidana, maka tentu saja dapat diminta pertanggungjawaban di bawah
hukum pidana, namun hal yang menjadi permasalahan terkait dengan tugas notaris
adalah pembuatan akta notaris yang didasarkan pada keterangan palsu.
Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk
dikaji antara lain apakah notaris dapat diminta pertanggungjawaban pidana atas
akta yang dibuat berdasarkan keterangan palsu dan bagaimanakah akibat hukum
yang timbul terhadap akta notaris yang didasarkan pada keterangan palsu.
Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis
normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum
positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini
adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja,
melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum
pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta
penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa notaris tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana terkait dengan pembuatan akta pihak yang didasarkan
pada keterangan palsu, dan tidak dapat memenuhi rumusan unsur tindak pidana
pemalsuan atau tindak pidana penipuan. Akan tetapi notaris dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana terhadap akta pejabat jika secara sengaja atau lalai
notaris membuat akta palsu, sehingga merugikan pihak lain. Terhadap akta notaris
yang dibuat berdasarkan keterangan palsu tidak dengan sendirinya mengakibatkan
akta tersebut menjadi batal demi hukum. Para pihak yang dirugikan dengan
keberadaan akta seperti itu harus mengajukan gugatan ke pengadilan untuk
membatalkan akta tersebut. Akta tersebut akan batal apabila telah diputuskan oleh
pengadilan dan putusan tersebut merupakan putusan yang memiliki kekuatan
hukum yang tetap. Pertanggungjawaban pidana notaris perlu diatur dalam
Undang-Undang Nomor Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris secara tersendiri, hal ini
didasarkan pada pertimbangan adanya fakta bahwa sering terjadi perbedaan
penafsiran antara notaris dengan aparat penegak hukum. Pertanggungjawaban
pidana terhadap notaris terkait dengan akta yang dibuatnya sebagai produk
pelaksanaan tugas jabatan atau kewenangan notaris, harus memperhatikan aturan
yang berkaitan dengan tata cara/prosedur dan syarat pembuatan akta, yaitu
Undang-Undang Nomor Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
EKA DADAN RAMADHAN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2019
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
EKA DADAN RAMADHAN. (2019).PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIDASARKAN PADA KETERANGAN PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd