Record Detail Back
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP REPACKING MAKANAN KADALUARSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
ABSTRAK
Makanan merupakan kebutuhan pokok yang harus terpenuhi. Makanan
merupakan hal yang penting bagi kehidupan setiap masyarakat yang dimana
manusia tidak dapat terlepas dari makanan, baik itu makanan cepat saji ataupun
makanan yang memerlukan olahan terlebih dahulu. Makanan yang dikonsumsi
oleh masyarakat harus terjamin baik dari segi pengemasan maupun dari segi
kesehatan yang sebagaimana telah di atur dalam Undang-undang Pangan dan
Undang-undang Perlindungan Konsumen. Penelitian yang dilaksanakan adalah
untuk mengetahui Pertanggung jawaban bagi masyarakat apabila terjadi masalah
dalam mengkonsumsi Repacking makanan kadaluarsa serta upaya unuk
mengurangi peredaran makanan yang telah kadaluarsa di pasaran, khusunya di
pasar-pasar tradisional.
Penelitian penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis, penelitian kepustakaan ini merupakan
penelitian yang mengkaji studi dokumen, yang menggunakan data skunder seperti
peraturan perundang-undangan, pendapat ahli dan teori hukum.
Kasus tentang Repacking makanan yang telah kadaluarsa kini beredar luas
di pasar tradisional salah satu nya terjadi di Desa Weru Cirebon , dimana kasus ini
banyak beredar di pasar tradisional. Makanan yang di-Repacking sangat rentan
menyebabkan kerugian serta dapat menurunkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa tanggung jawab pelaku usaha
diatur dalam Pasal 4 dan 19 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, dimana konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan
dan keselamatan serta pertanggung jawaban apabila terjadi kerugian yang
diakibatkan mengkonsumsi barang yang tidak sesuai sebagaimana mestinya.
Konsumen bisa melaporkan sesuai dengan payung hukum yang telah ditentukan
oleh pemerintah, pelaporan dari konsumen ini bisa membuat para pelaku usaha
jera dan tidak melakukan Repacking makanan yang telah kadaluarsa. Sedangkan
upaya yang dapat dilakukan untuk melakukan penanggulangan adalah upaya
preventif dan represif. Upaya preventif adalah bahwa konsumen dapat melaporkan
kepada pihak kepolisian apabila terlihat hal-hal yang mencurigakan dari produsen.
Upaya represif adalah konsumen dapat mengajukan keberatan atas kasus yang
menimpanya kepada pihak produsen atau pelaku usaha untuk menyelesaikan
sengketanya
Kata Kunci: Repacking Makanan Kadaluarsa, Tanggung jawab, Upaya
Bunga Nur Afrilya - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2019
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Bunga Nur Afrilya. (2019).TINJAUAN YURIDIS TERHADAP REPACKING MAKANAN
KADALUARSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 18
TAHUN 2012 TENTANG PANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN
UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd