Record Detail Back
EFEKTIFITAS PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 56 PRP TAHUN 1960 TENTANG PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN TERHADAP GADAI TANAH PERTANIAN DI DESA WARGALUYU KECAMATAN ARJASARI KABUPATEN BANDUNG
Pelaksanaan gadai tanah pertanian yang dilakukan oleh pemegang gadai
dengan pemberi gadai di Desa Wargaluyu Kecamatan Arjasari Kabupaten
Bandung itu masih bertentangan dengan pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp
Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Penelitian ini bertujuan
Untuk mengetahui efektifitas Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960
Tentang Penetapan Luas Pertanian Terhadap Gadai Tanah Pertanian Di Desa
Wargaluyu Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung, Untuk mengetahui upaya
penyelesaian sengketa dari pelaksanaan gadai tanah pertanian di Desa Wargaluyu
Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung.
Metode penelitian membahas permasalahan tersebut adalah penelitian
yuridis empiris yaitu suatu pendekatan yang dilakukan untuk menganalisa tentang
sejauh manakah suatu peraturan atau perundang-undangan atau hukum yang
sedang berlaku secara efektif, dalam hal ini pendekatan tersebut dapat digunakan
untuk menganalisis secara kualitatif. Spesifikasi penelitian yang dipakai dalam
penelitian ini adalah deskriptif analitis, Penelitian dengan spesifikasi penelitian
deskriptif analitis tersebut dimaksudkan untuk memberikan menggambarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan hukum adat (kebiasaan
masyarakat) dan teori-teori hukum mengenai pelaksanaan gadai tanah pertanian.
Hasil Penelitian yaitu Efektifitas Undang-Undang No 56 Prp Tahun 1960
Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian terhadap gadai tanah pertanian di Desa
Wargaluyu ini masih belum berlaku secara optimal, karena masyarakat di Desa
Wargaluyu masih melakukan praktek gadai tanah pertanian secara hukum adat
atau kebiasaan dari masyarakat itu sendiri dan pelaksanaan dari gadai tanah
pertanian masih ada yang melebihi 7 tahun itu tidak sesuai dengan Pasal 7
Undang-Undang No 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah
Pertanian, yang mengharuskan bilamana gadai tanah pertanian sudah melebihi 7
tahun, maka tanah yang digadaikan harus di kembalikan. Penyelesaian sengketa
gadai tanah pertanian yang cocok untuk menyelesaikannya yaitu melalui cara
kekeluargaan dan di saksikan oleh kepala desa atauspun tokoh masyarakat karena
cara ini sangatlah berkprimanusiaan karena pada dasarnya gadai tanah pertaian itu
sama dengan fungsi sosial yang di awali dengan rasa tolong menolong ketika
pemberi gadai sangat membutuhkan uang. dan bilamana tidak terjadi kesepaktan
dari pemberi gadai dan penerima gadai melalui cara kekeluargaan maka salah satu
pihak yang merasa tidak diuntungkan atau dirugikan dalam mencari kesepakatan
bersama, maka para pihak dapat mengajukan ke pengadilan umum untuk
menyelesaikan sengketa tersebut.
WISNU NUGRAHA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
WISNU NUGRAHA. (2020).EFEKTIFITAS PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR
56 PRP TAHUN 1960 TENTANG PENETAPAN LUAS
TANAH PERTANIAN TERHADAP GADAI TANAH
PERTANIAN DI DESA WARGALUYU KECAMATAN
ARJASARI KABUPATEN BANDUNG.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd