Syifa Nadya Ulfah; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM UNDANGUNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM POLDA JABAR


Kasus kekerasan identik dengan perlakuan kekerasan pada wanita dan
anak, yang menjadi polemik dalam penelitian ini kekerasan tersebut terjadi dalam
lingkup rumah tangga (KDRT), tata cara penegakan hukum penghapusan dan
pencegahan kekerasan menjadi ciri khas yang sangat berbeda dengan penegakan
hukum penganiayaan dalam KUHP, Ciri khas kultur daerah serta naiknya jumlah
tindak pidana KDRT akan menjadi pembanding kasus dalam penelitian ini.
Dilaporkan telah terjadi 294 kasus pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan
anak dalam lingkup rumah tangga (KDRT), KDRT erat kaitannya dengan hukum
perlindungan anak, jika kekerasan yang muncul dalam rumah tangga tersebut
melibatkan dan mempengaruhi jiwa anak yang dibesarkan di dalamnya. Kenaikan
tersebut berkembang dengan adanya bentuk kekerasan verbal yang berdampak
psikis, serta penelantaran istri dan anak. Kenaikan perkara dan aturan yang
mengatur dirasakan penerapan pidana untuk menghapus dan mencegah terjadinya
KDRT menjadi pisau analisa untuk menemukan solusi hukum untuk mencegah
dan menghapus bentuk kejahatan penganiayaan fisik, dan psikis terhadap
perempuan dan anak tersebut. maka dari itu batasan masalah yang ditarik dari
latar belakang adalah Bagaimanakah Efektifitas Sanksi Pidana KDRT dalam
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT Terhadap
Pelaku ? dan Bagaimanakan Upaya Penegakan Hukum Melalui Penerapan Sanksi
Pidana Kepolisian Polda Jabar Terhadap Pelaku KDRT Menurut Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT?
Metode penelitian yang digunakan menggunakan metode pendekatan
Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian, maka penulis
menggunakan metode pendekatan yuridis normative, Spesifikasi penelitian ini
bersifat deskriptif analisis, karena diharapkan mampu memberi gambaran secara
rinci, sistematis, dan menyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan
obyek yang akan diteliti, yakni kaitannya dengan perceraian dengan alasan adanya
kekerasan dalam rumah tangga yang dikaitkan dengan pelaksanaan hukum positif
yang menyangkut permasalahan yang diteliti.Adapun bahan hukum yang
digunakan dalam penelitian ini adalah Bahan hukum primer,yang terdiri dari :
Norma (dasar) atau kaidah dasar, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah
Tangga, bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan
mengenai bahan hukum primer, seperti Kepustakaan yang berkaitan dengan
Perkawinan dan Perlindungan anak.
Upaya Penegakan Hukum Melalui Penerapan Sanksi Pidana Kepolisian
Polda Jabar Terhadap Pelaku KDRT Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun
2004 Tentang Penghapusan KDRT tidak dapat begitu saja digunakan sebagai
ukuran untuk menentukan efektifitas. Efektifitas Sanksi Pidana KDRT dalam
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT terbatas
pada cara penyelesaian. Disarankan agar Aparat penegak hukum di tuntut untuk
lebih progresif dalam menangani KDRT, hal ini selaras dengan adanya paradigm
penghapusan dan pencegahan KDRT, bentuk progresif tidak hanya menerapkan
pidana secara full enforcements saja, serta menerapkan peradilan yang murah
cepat dan efektif (contante justitie).
Syifa Nadya Ulfah - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Syifa Nadya Ulfah. (2020).PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM UNDANGUNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM POLDA JABAR.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd