Record Detail Back
PERTANGGUNGJAWABAN FIRST TRAVEL DAN UPAYA CALON JEMAAH UMRAH TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 52/ Pdt.G/ 2019/ PN.Dpk BERDASARKAN BUKU III TENTANG PERJANJIAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPERDATA)
Pada dasarnya menunaikan ibadah haji dan umrah itu merupakan keinginan
setiap umat muslim. Tetapi, ibadah umrah ini dinilai lebih terjangkau harganya
dibandingkan dengan ibadah haji. Ditambah lagi, banyak biro perjalanan umrah
yang menawarkan harga promo. Salah satunya yaitu biro perjalanan First Travel
yang menawarkan harga promo senilai 14.300.000 (empat belas juta tiga ratus
ribu rupiah). Puluhan ribu jemaah menjadi korban penipuan First Travel dengan
kerugian mencapai 848.700.000.000 (delapan ratus empat puluh delapan miliar
tujuh ratus juta rupiah). Dalam hal ini sudah jelas First Travel melakukan
Perbuatan Melawan Hukum dan telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 65 yang menyatakan bahwa PPIU dilarang
menelantarkan jemaah umrah, sehingga jemaah umrah gagal berangkat ke Arab
Saudi. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan
menganalisis tanggung jawab hukum First Travel terhadap konsumen (calon
jemaah umrah) dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dapat
dilakukan calon jemaah umrah terhadap Putusan Pengadilan Nomor 52/ Pdt.G/
2019/ PN.Dpk.
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini yaitu
metode penelitian yuridis normatif, dengan tujuan untuk menganalisis
permasalahan yang terjadi dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder
serta bahan pustaka yang ada yang berhubungan dengan permasalahan yang
penulis teliti. Kemudian dengan menggunakan metode analisis data yaitu metode
analisis normatif kualitatif.
Hasil penelitian skripsi ini dapat ditarik kesimpulan dengan penerapan
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 65
yang menyatakan bahwa PPIU dilarang menelantarkan jemaah umrah, sehingga
jemaah umrah gagal berangkat ke Arab Saudi. Jika dihubungkan dengan prinsip
pertanggungjawaban hukum, maka tanggung jawab dalam hal adanya wanprestasi
dan perbuatan melawan hukum dihubungan dengan Pasal 41 ayat 7 PMA Nomor
8 Tahun 2018 tentang PPIU yaitu PPIU wajib mengembalikan biaya
penyelenggaraan ibadah umrah kepada jemaah. Terkait dengan putusan pengadlan
Nomor 52/ Pdt.G/ 2019/ PN.Dpk yang telah ditolak oleh Majelis Hakim, jika
dihubungkan dengan SK Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 yang dimana
tindakan penelantaran oleh First Travel yang menyebabkan kerugian secara materi
dan immateri yang dialami oleh calon jemaah umrah sesuai dengan ketentuan
Pasal 65 Peraturan Pemerintan Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Ketentuan tersebut mengatur tentang sanksi berupa pencabutan izin sebagai
penyelenggara ibadah umrah dan diwajiban mengembalikan seluruh biaya umrah
kepada konsumen atau dengan memberangkatkan seluruh jemaah umrah yang
telah mendaftar kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah lainnya tanpa
menambah biaya apapun.
Silmi Yusniar Sugandhi - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Silmi Yusniar Sugandhi. (2020).PERTANGGUNGJAWABAN FIRST TRAVEL DAN
UPAYA CALON JEMAAH UMRAH TERHADAP
PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 52/ Pdt.G/ 2019/
PN.Dpk BERDASARKAN BUKU III TENTANG
PERJANJIAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PERDATA (KUHPERDATA).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd