Record Detail Back
PERLINDUNGAN HUKUM MEREK BAGI PELAKU INDUSTRI RUMAH TANGGA DI WILAYAH RANCAEKEK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Merek merupakan suatu tanda, nama atau simbol yang digunakan dalam
kegiatan perdagangan suatu produk untuk membedakan barang atau produk
sejenis yang diproduksi oleh produsen yang berbeda. Industri rumah tangga
menghasilkan suatu produk yang diberi merek namun masih terdapat pelaku
industri rumah tangga yang cenderung mengabaikan pendaftaran merek untuk
mendapatkan perlindungan hukum sehingga dapat menimbulkan kerugian.
Perlindungan hukum terhadap merek di Indonesia diatur berdasarkan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tujuan
penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui dan menganalisis
perlindungan hukum merek bagi pelaku industri rumah tangga di wilayah
Rancaekek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek
dan Indikasi Geografis. 2. Untuk mengetahui dan menganalisis kendala yang
dihadapi oleh pelaku industri rumah tangga dalam memperoleh hak merek.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan
menelaah pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Spesifikasi penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu suatu metode
untuk mendeskripsikan atau memberikan gambaran objek yang diteliti melalui
pengumpulan data sebagai bahan menganalisis untuk menyelesaikan masalah
yang berhubungan dengan perlindungan merek terhadap pelaku industri rumah
tangga di wilayah Rancaekek. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan
analisis yuridis kualitatif, yaitu berupa pengolahan data yang dilakukan dengan
cara menarik kesimpulan secara deduktif terperinci dari data-data informasi
berbentuk kalimat verbal berdasarkan fakta-fakta.
Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa pemerintah telah memberikan
perlindungan menyeluruh dengan memberikan hak ekslusif kepada pemilik
merek, selain itu pemerintah telah memberikan kebijakan untuk para pelaku usaha
industri rumah tangga mengenai pendaftaran merek yaitu dengan pendaftaran
merek yang dapat dilakukan secara online dan keringanan biaya administrasi
untuk pelaku industri rumah tangga. Namun pada pelaksanaanya masih terdapat
pelaku industri rumah tangga di wilayah Rancaekek yang cenderung mengabaikan
pendaftaran mereknya sehingga dapat menimbulkan kerugian berupa peniruan,
klaim atau merek yang diakui oleh produsen lain. Kepemilikan suatu merek
seharusnya sangat diupayakan oleh pemilik merek yang bersangkutan guna
melindungi kekayaan intelektualnya serta terhindar dari kerugian yang dilakukan
oleh pelaku usaha lain. Kendala yang dihadapi dalam memperoleh hak merek
yaitu kurangnya informasi dan pemahaman tentang perlindungan hukum dan tata
cara pendaftaran, keterbatasan dana, adanya kekhawatiran penolakan pendaftaran
merek, anggapan bahwa usaha masih kecil, biaya administrasi yang mahal, serta
waktu pendaftaran merek membutuhkan waktu yang lama.
Sherly Syvia Rachman - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Sherly Syvia Rachman. (2020).PERLINDUNGAN HUKUM MEREK BAGI PELAKU
INDUSTRI RUMAH TANGGA DI WILAYAH
RANCAEKEK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN
INDIKASI GEOGRAFIS.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd