Sekar Putri Nindyaningrum; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN TILANG ELEKTRONIK (E-TILANG) MELALUI PONSEL ANDROID DALAM PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR BANDUNG BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN


Penegakan hukum lalu lintas oleh Kepolisian dilakukan dengan dua cara
yaitu cara preventif yang meliputi kegiatan pengaturan lalu lintas, penjagaan lalu
lintas, pengawasan lalu lintas, patroli lalu lintas, pendidikan lalu lintas kepada
masyarakat di mana dalam pelaksanaannya merupakan suatu sistem keamanan
lalu lintas yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Kemudian cara represif,
yaitu meliputi penindakan pelanggaran dan penyidikan lalu lintas, di mana
penindakan pelanggaran lalu lintas dengan E-Tilang. Terdapat unit tersendiri di
dalam organ Kepolisian yang mempunyai tugas untuk penegakan hukum lalu
lintas dengan cara represif yaitu Unit Laka Lantasyang dipimpin oleh Kanit Laka
Lantas dan bertanggungjawab langsung kepada Kasat Lantas. Sehubungan dengan
hal tersebut di atas ada beberapa tujuan yang menarik untuk dikaji antara lain
bagaimanakah pelaksanaan fungsi Unit Laka Lantas Polrestabes Bandung dalam
menanggulangi terjadi kecelakaan lalu lintas, bagaimana penerapan E-tilang
dalam penindakan pelanggaran lalu lintas dan apakah kendala yang dihadapi
dalam proses penyelesaian tindak pidana kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas.
Dalam pembahasan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian
yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah
hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian
ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan
saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum
pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta
penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan Unit Laka Lantas
Polrestabes Bandung dalam menanggulangi terjadinya kecelakaan lalu lintas
masih kurang efektif, hal ini terbukti dengan masih banyaknya kasus-kasus
kecelakaan yang terjadi di Kota Bandung, penyebab kecelakaan lalu lintas dapat
dikelompokkan dalam empat faktor, yaitu manusia, kendaraan, jalan, dan
lingkungan, namun seharusnya Unit Laka Lantas Polrestabes Bandung dapat
meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan memberikan penindakan
pelanggaran dan penyidikan lalu lintas, di mana penindakan dengan cara ETilang terhadap pelanggaran lalu lintasdihadapi disebabkan dua faktor yakni
intern karena lemahnya penyidik dan kurang sarana prasarana yang menunjang
(contoh : Handphone android) dan faktor ekstern lemahnya koordinasi dengan
instansi terkait serta perjalanan birokrasi, sedangkan upaya-upaya hukum yang
dilakukan oleh polisi lalu lintas dalam menanggulangi kasus kecelakaan lalu lintas
adalah mencakup kebijakan penal, yaitu penegakan hukum pidana dengan
menindak para pelaku pelanggaran terhadap hukum pidana, dalam hal ini terhadap
pelaku kejahatan karena kelalaian mengakibatkan matinya dan luka-lukanya orang
sebagaimana diatur dalam Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 310
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Sekar Putri Nindyaningrum. (2020).PENERAPAN TILANG ELEKTRONIK (E-TILANG) MELALUI PONSEL ANDROID DALAM PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR BANDUNG BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd