Sabila Isha; " />
Record Detail Back

XML

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN SEKTOR PELAKU USAHA DALAM KASUS PEMADAMAN LISTRIK OLEH PT PLN (PERSERO) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


Perlindungan Konsumen berupa perlindungan hukum keperdataan untuk
masyarakat konsumen yang dirugikan dengan adanya pemadaman listrik secara
sepihak yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (Persero) tanpa adanya
ganti rugi dan kompensasi yang tidak sesuai dengan kerugian yang dialami
konsumen maka skripsi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan
menganalisis kendala yang dihadapi konsumen sektor pelaku usaha akibat
pemadaman listrik yang dilakukan PT.PLN.
Metode Penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang mengacu
kepada norma-norma dan asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan di bidang hukum perdata dan hukum perlindungan
konsumen. Tahap penilitian menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan dan
studi dokumen. Teknis analisis dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis
yuridis kualitatif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap
konsumen sektor pelaku usaha dalam kasus pemadaman listrik secara normatif
telah dilindungi haknya dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu
hak untuk mendapatkan ganti rugi dan kompensasi namun pemberian ganti rugi
dan kompensasi tersebut belum sebanding dengan kerugian yang dialami oleh
konsumen sektor pelaku yaitu sebesar Rp.9.200.000 (sembilan juta duaratus ribu
rupiah) sedangkan ganti rugi yang diberikan PT.PLN hanya 25% dari tagihan
listrik bulan terakhir. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen listrik
apabila dirugikan oleh PT.PLN yaitu dengan memberikan pengaduan kepada
PT.PLN (Persero). namun apabila hasil upaya awal tersebut dirasa masih kurang
memuaskan, konsumen dapat mengambil upaya hukum yakni penyelesaian
sengketa melalui pengadilan (litigasi) atau diluar pengadilan (non litigasi) secara
Arbitrase, Mediasi atau Konsiliasi penyelesaian yakni penyelesaian sengketa
tersebut berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
Sabila Isha - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Sabila Isha. (2020).PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN SEKTOR PELAKU USAHA DALAM KASUS PEMADAMAN LISTRIK OLEH PT PLN (PERSERO) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd