Record Detail Back
PRAKTIK KARTEL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DIHUBUNGKAN DENGAN PERPRES NOMOR 80 TAHUN 2008 TENTANG KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 memberikan kepastian hukum dan jaminan bagi
setiap orang yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Jaminan yang dimaksud berupa
iklim persaingan usaha yang sehat, seimbang dan terawasi. Dengan terciptanya undang-undang
larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tentu harus ada lembaga khusus
yang berfungsi sebagai penjaga agar undang-undang anti monopoli tersebut tetap berjalan dan
dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Maka dibentuklah lembaga Komisi Pengawas
Persaingan Usaha dengan berlandaskan pada Undang-Undang No. 75 Tahun 1999 Tentang
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Salah satu praktik yang dilarang dalam undang-undang anti
monopoli ini adalah praktik kartel. Praktik kartel dianggap memiliki dampak negatif yang sangat
besar bagi kesejahteraan masyarakat, pelaku kartel biasanya membatasi peredaran produk di
pasar dengan tujuan menciptakan kelangkaan dan menaikan harga produk setinggi-tingginya
demi mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya, hal tersebut tentu merugikan masyarakat
sebagai konsumen. Dampak negatif lainnya dari praktik kartel adalah sulitnya para pengusaha
baru untuk masuk dan bersaingan dalam pasar dengan produk yang sama. Permasalahan yang
akan diteliti oleh penulis adalah faktor penyebab terjadinya praktik kartel, selain dari pada itu
penulis juga menganalisis kendala dalam penindakan praktik kartel dalam hal sulitnya
pembuktian tentang adanya atau pernah terjadinya perjanjian antar pelaku usaha untuk
melakukan kartel, hal ini menyebabkan banyaknya pelaku kartel yang luput dari penindakan
hukum dan juga belum adanya kepastian hukum mengenai penggunaan alat bukti tidak langsung
sebagai alat bukti tunggal dalam pembuktian indikasi terjadinya praktik kartel.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian yang
berdasarkan data kepustakaan untuk mengumpulakan data primer dan data sekunder yang
berkaitan dengan permasalahan. Spesifikasi penelitian yg digunakan adalah deskriptif analitis,
yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui
peraturan perundang-undangan dengan menggunakan data sekunder dan dengan cara kualitatif.
Hasil penelitian dan analisis faktor penyebab terjadinya praktik kartel adalah posisi pasar
oligopoli oleh pelaku usaha, motif mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya, mekanisme
permintaan pasar yang kurang menguntungkan bagi pelaku usaha, menjamurnya lembaga
asosiasi dagang dalam berbagai sektor produk, Kelemahan KPPU dalam mengawasi asosiasiasosiasi dagang di Indonesia dan ketergantungan pemerintah dalam menyerap informasi
ketersediaan stok produk yang bersifat komoditi di Indonesia. Hasil analisis yang kedua yaitu
dalam hal pengunaan bukti tidak langsung sebagai alat bukti tunggal, harus ada ketentuan yang
mengatur secara pasti tentang mekanisme penggunaan alat bukti tidak langsung ini, yang terjadi
dilapangan jika dilihat dari hasil penelitian, dalam memutus suatu perkara praktik kartel majelis
komisi terlalu berfokus pada penggunaan bukti tidak langsung tanpa mempertimbangkan ada
tidaknya bukti langsung yang dapat menguatkan keyakinan dalam memutus suatu perkara kartel.
Harus sesegera mungkin dibuat payung hukum yang jelas tentang penggunaan bukti tidak
langsung, karena ini akan menjadi kelemahan yang bisa saja dimanfaatkan oleh pelaku usaha
untuk berbuat curang dalam persaingan usaha di Indonesia.
ROMARIO ROBERTO BOLANG - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ROMARIO ROBERTO BOLANG. (2020).PRAKTIK KARTEL MENURUT UNDANG-UNDANG
NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN
PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
TIDAK SEHAT DIHUBUNGKAN DENGAN PERPRES
NOMOR 80 TAHUN 2008 TENTANG KOMISI
PENGAWAS PERSAINGAN USAHA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd