Rizqi Abdul Ghani; " />
Record Detail Back

XML

KONSEKUENSI YURIDIS OMNIBUS LAW DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH


Peraturan perundang-undangan yang dimiliki Indonesia saat ini sudah
terlalu banyak sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan yuridis di
dalamnya. Presiden Joko Widodo mengakui Indonesia mengalami kelebihan
regulasi yang mengakibatkan tumpang tindih serta menghambat investasi,
sehingga pemerintah merumuskan suatu Rancangan Undang-Undang dengan
konsep atau metode omnibus law yang umumnya digunakan pada negara dengan
sistem hukum common law. Pemerintah telah membuat omnibus law UndangUndang tentang Cipta Lapangan Kerja yang menyatukan banyak undang-undang
yang mempunyai substansi yang sama. Meskipun hal tersebut baru disahkan
sudah menuai pro dan kontra baik dari pihak masyarakat maupun para pakar
hukum, baik dari segi isi atau pasal-pasalnya maupun dari segi konsep atau
metode omnibus law yang dikhawatirkan akan menjadi permasalahan baru dalam
sistem regulasi di Indonesia. Terutama dalam perspektif pemerintahan daerah,
omnibus law dianggap sebagai suatu hal yang mengkhawatirkan memangkas asas
otonomi daerah. Tujuan dari penelitian ini untuk meneliti konsekuensi yuridis dan
penerapan yang efisien omnibus law dalam penerapannya terhadap otonomi
daerah dan sistem regulasi di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan menunjang penelitian ini adalah
pendekatan yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Yaitu penelitian hukum yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan
dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturanperaturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah omnibus law
Undang-Undang Cipta Kerja yang dikaitkan dengan pembentukan peraturan
perundang-undangan dan pemerintahan daerah.
Berdasarkan hasil analisis dari penelitian, dapat disimpulkan bahwa
konsep atau metode omnibus law yang diusulkan pemerintah masih memerlukan
waktu untuk dibahas dan dikaji lebih lanjut lagi baik mengenai konsep atau
metodenya maupun mengenai materi muatannya karena apabila disahkan akan
berdampak negatif pada otonomi daerah dan sistem perundang-undangan
nasional. Pengkajian lebih lanjut yang dilakukan dengan lebih memperhatikan
dasar konstitusi negara dan landasan pembentukan peraturan perundang-undangan
yang merupakan acuan dasar untuk menghasilkan regulasi yang akuntabel. Jangan
sampai dalam menyelesaikan permasalahan regulasi dengan membentuk suatu
terobosan pembentukan regulasi yang baru akan menimbulkan permasalahan lain.
Rizqi Abdul Ghani - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Rizqi Abdul Ghani. (2020).KONSEKUENSI YURIDIS OMNIBUS LAW DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd