RIZKI RAHMAWATI; " />
Record Detail Back

XML

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAKS) MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


Latar belakang penelitian ini adalah berita bohong (hoaks) menjadi salah satu
isu populer yang harus mendapatkan perhatian serius, munculnya beragam media
sosial ikut menyumbang tersebarnya hoaks, bahkan berita apapun cepat menyebar
dari orang-orang yang tidak mencari tahu terlebih dahulu kebenaran berita yang
diterimanya, tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran berita bohong (hoaks)
melalui media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik dan untuk mengkaji dan menganalisis upaya penanggulangan untuk
mengatasi kasus penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media sosial
Metode penelitian ini yaitu yuridis normatif, meneliti bahan pustaka atau data
sekunder serta mengadakan penelusuran terhadap peraturan dan literature. Spesifikasi
penelitian yaitu deskriptif analitis, memberikan data tentang keadaan atau gejalagejala yang menjadi objek penelitian untuk mempertegas hipotesa sehingga dapat
memperkuat teori sebelumnya. Metode anĂ¡lisis yaitu yuridis kualitatif, berupa
interpretasi mendalam secara terperinci kedalam bentuk kalimat-kalimat mengenai
bahan-bahan hukum, hasil analisis ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu
didasarkan pada fakta-fakta yang bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan yang
bersifat khusus.
Hasil pembahasan yaitu pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku
penyebaran berita bohong (Hoaks) melalui media sosial dalam hal ini Syahroni Daud
harus dipidana karena perbuatannya memiliki unsur kesengajaan, kesalahan dan
menimbulkan akibat sehingga dapat dikenai Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Sesuai Teori
tujuan pemidanaan dalam golongan pembalasan yang ditujukan untuk memberikan
hukuman dan memberikan efek jera bagi pelaku. Apabila hanya
dipertanggungjawabkan dengan video permintaan maaf nantinya kasus penyebaran
berita bohong (hoaks) akan semakin banyak terjadi. Upaya penanggulangan
penyebaran berita bohong (hoaks), masyarakat dapat mengadukan konten negatif
secara online melalui laman website KOMINFO, upaya lain yaitu pengembangan
literasi digital yang merupakan pengetahuan dan kecakapan menggunakan media
digital. Pengenalan literasi digital pada dunia akademik agar guru kritis
mengevaluasi konten informasi dan mengajakannya kepada siswa.
RIZKI RAHMAWATI - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
RIZKI RAHMAWATI. (2020).PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAKS) MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd