RIAN HIDAYAT; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2012 DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN SATU BUAH SEPEDA ANGIN (PANCAL) MERK PHOENIX DIHUBUNGKAN DENGAN KUHP


Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 pada tanggal
27 Februari 2012 sudah sepatutnya untuk dijadikan acuan bagi setiap penegak
hukum dalam menangani tindak pidana ringan khususnya terhadap tindak pidana
pencurian, namun dalam prakteknya masih ditemukan adanya penerapan hukum
terhadap tindak pidana pencurian yang tidak memperhatikan ketentuan dalam
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 khususnya terhadap nilai suatu
barang yang dicuri oleh pelaku tindak pidana pencurian. Adapun permasalahan
Apakah Perma No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan
sudah efektif dalam Tindak Pidana Pencurian Satu Buah Sepeda Angin (Pancal)
Merk Phoenix ? Bagaimana kendala pelaksanaan Perma No. 2 Tahun 2012 dalam
Tindak Pidana Pencurian Satu Buah Sepeda Angin (Pancal) Merk Phoenix ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis
normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena
dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Perma Nomor 2 Tahun 2012
Dalam Tindak Pidana Pencurian Satu Buah Sepeda Angin (Pancal) Merk Phoenix.
Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber
dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis,
setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada
kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data
primer yaitu studi lapangan.
Perma No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan
dalam Tindak Pidana Pencurian Satu Buah Sepeda Angin (Pancal) Merk Phoenix
adalah tidak berjalan efektif dapat dilihat dari kasus pencurian dibawah dua juta
lima ratus ribu rupiah lebih tepatnya menggunakan Pasal 364 KUHP jo Perma No.
2/2012 dan menggunakan sistem peradilan cepat sebagai pengecualian tindak
pidana yang diatur dalam Pasal 362 dan 363 KUHP dan sebagai akibat hukum
yang ditimbulkannya ialah penggunaan pasal yang tidak tepat dan proses
persidangan di pengadilan yang menjadi lama dan hukuman penjara yang tidak
memberi keadilan kepada pelakunya. Kendala pelaksanaan Perma No. 2 Tahun
2012 dalam Tindak Pidana Pencurian Satu Buah Sepeda Angin (Pancal) Merk
Phoenix adalah Perma No. 02 Tahun 2012 tidak dapat dikategorikan sebagai
peraturan perundang-undangan, keterbatasan personil, anggaran, dan kemampuan
penyidik Polres dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, telah terjadi citra
yang kurang baik kepada Polres karena tidak dapat melakukan upaya paksa
terhadap pelaku kejahatan, penyidik Satreskim Polres tidak mempunyai persepsi
yang sama terhadap Perma No. 02 Tahun 2012 yang menjadikan penyidik raguragu. Adapun upaya untuk menyelesaikan hambatan tersebut yaitu melakukan
peninjauan ulang kembali terhadap Perma No. 02 Tahun 2012 dan mengesahkan
RUU KUHP/KUHAP yang baru, menambah personil, anggaran, dan peningkatan
kemampuan Penyidik Polres, memberikan penyuluhan dan sosialisasi terhadap
RUU KUHP/KUHAP yang baru kepada masyarakat.
RIAN HIDAYAT - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
RIAN HIDAYAT. (2020).PENERAPAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2012 DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN SATU BUAH SEPEDA ANGIN (PANCAL) MERK PHOENIX DIHUBUNGKAN DENGAN KUHP.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd