Record Detail Back
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK ATAS TANAH DALAM SENGKETA SERTIPIKAT GANDA DIHUBUNGKAN UNDANGUNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA JO. PERATURAN PEMERINTAH NO.24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Tanah adalah objek yang dapat memenuhi kebutuhan papan bagi hidup
manusia. Namun, luas tanah yang tersedia dengan jumlah manusia tidaklah
seimbang dimana luas tanah bersifat tetap sedangkan kebutuhan manusia akan
tanah semakin bertambah. Berdasarkan hal tersebut dimana permintaan akan
tanah jauh melebihi persediaan yang ada, maka akan membuat tanah memiliki
nilai yang semakin tinggi dan menjadi objek yang menguntungkan. Sebagai objek
yang diperdagangkan, kepemilikan hak atas tanah dapat dialihkan yang biasa
disebut peralihan hak. Peralihan hak merupakan suatu perbuatan hukum sehingga
sering ditemukan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh para pemegang
hak atas tanah salah satunya adalah kepemilikan Sertipikat ganda atas suatu
bidang tanah. Identifikasi Masalah yang penulis teliti adalah faktor penyebab
terbitnya sertipikat ganda dan upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan
pemegang hak atas tanah dalam menyelesaikan sengketa sertipikat ganda. Tujuan
penelitian adalah untuk Untuk mengetahui serta menganalisis faktor penyebab
terjadinya sertipikat ganda.Untuk mengetahui dan menganalisis upaya
perlindungan hukum yang dapat dilakukan Pemegang Hak atas Tanah dalam
menyelesaikan sertipikat ganda. Landasan hukum tentang pertanahan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria Jo. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan
yuridis normatif, yaitu berupa penelitian hukum yang dilakukan dengan
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif berupa suatu penelitian hukum
kepustakaan yang dapat diartikan sebagai penelitian hukum dengan cara meneliti
bahan pustaka atau data sekunder.
ganda dapat terjadi karena Faktor Internal dimana kesalahan dilakukan oleh
Kantor Pertanahan, PPAT atau Kantor Kelurahan. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa Sertipikat ganda terjadi karena adanya cacat administrasi
hukum yaitu terjadi kesalahan perhitungan luas sehingga luas yang terdapat dalam
letter c di kantor kelurahan tidak sesuai dengan luas yang telah diukur oleh BPN,
Selain itu, faktor penyebab terjadinya sertpikat ganda lainnya karena faktor
eksternal yaitu, terjadi kesalahan yang dilakukan oleh masyarakat karena tidak
melakukan pendaftaran tanah dan sertifikasi tanah. Perlindungan hukum yang
dapat dilakukan pemilik hak atas tanah dalam menyelesaikan sengketa pertanahan
yaitu melalui Badan Pertanahan Nasional dan melalui pengadilan.
Reza Arrizal Muttaqin - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Reza Arrizal Muttaqin. (2020).PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK
HAK ATAS TANAH DALAM SENGKETA
SERTIPIKAT GANDA DIHUBUNGKAN UNDANGUNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG
PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA JO.
PERATURAN PEMERINTAH NO.24 TAHUN 1997
TENTANG PENDAFTARAN TANAH.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd