Revi Suci Rahmatika; " />
Record Detail Back

XML

TINDAK PIDANA PENGANCAMAN TERHADAP NASABAH FINTECH ILEGAL BERDASARKAN PASAL 27 AYAT 4 JO PASAL 45 AYAT 4 UNDANG – UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


Kemajuan teknologi informasi dalam era globalisasi berkembang sangat
pesat. Salah satu kemajuan teknologi yang akhir – akhir ini ramai diperbincangkan
di Indonesia adalah teknologi finansial.Teknologi finansial selama ini diawasi oleh
OJK, peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang pinjaman. Namun
aturan mengenai teknologi finansial ilegal sampai saat ini belum ada undang –
undang yang mengaturnya secara khusus. Padahal di Indonesia banyak perbuatan
melawan hukum yang dilakukan di bidang pinjaman online khususnya di bidang
pengancaman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa
bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah teknologi finansial yang mengalami
suatu tindakan pengancaman serta bagaimana upaya penanggulangan kejahatannya.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis
normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang menggambarkan
pengancaman yang dilakukan oleh perusahaan teknologi finansial.Tahap
penelitian, studi kepustakaan dengan bahan hukum primer yaitu Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Teknik pengumpulan data, studi
dokumen yang dilakukan dengan cara memahami buku dan peraturan perundangundangan. Serta, analisis data, yuridis kualitatif, yaitu penelitian yang mengacu
kepada norma hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundangundangan.
Hasil penilitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap
nasabah tidak selalu teralisasikan sepenuhnya. Upaya penanggulangan kejahatan
dalam teknologi finansial yang melakukan suatu tindakan pengancaman yaitu
upaya jalur penal dan jalur non penal oleh pemerintah. Setiap perusahaan
seharusnya menerapkan pagu biaya yang dimana sesuai dengan peraturan Otoritas
Jasa Keuangan agar tidak terjadinya tindakan penagihan yang disertai dengan
ancaman serta Pemerintah seharusnya mengeluarkan peraturan atau Undang –
Undang yang khusus mengatur tentang teknologi finansial tidak hanya mengacu
terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Revi Suci Rahmatika - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Revi Suci Rahmatika. (2020).TINDAK PIDANA PENGANCAMAN TERHADAP NASABAH FINTECH ILEGAL BERDASARKAN PASAL 27 AYAT 4 JO PASAL 45 AYAT 4 UNDANG – UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd