Rapinus Ginting; " />
Record Detail Back

XML

KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BANDUNG DALAM MENERAPKAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KARANTINA KESEHATAN


Covid19 masuk ke Indonesia pada awal maret kemudian pemerintah
mengambil kebijakan psbb sebagai tindak lanjut dalam mengani covid 19 hal ini
didasarkan pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018
tentang Karantina Kesehatan, pemerintah daerah haruslah berkoordinasi terlebih
dahulu kepada pemerintah pusat dalam menerapkan kebijakan Psbb, disisi lain
pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam mengurus rumah tangga sendiri
sesuai dengan asas otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun
2014 Tentang pemerintah daerah sehingga akan menimbulkan pertanyaan sejauh
mana kewenangan pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan psbb ini. Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk Mengetahui dan menganalisis bagaimana kewenangan
pemerintah daerah dalam menerapkan pembatasan sosial beskala besar berdasarkan
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 Karantina Kesehatan dan bagaimana
efektifitas kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam pencegahan covid 19.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu
suatu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka
atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara penelusuran
peraturan yang terkait dengan objek yang akan diteliti.
Mengenai Hasil penelitian ini adalah maka dapat disimpulkan bahwa
mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam menerapkan PSBB, Meskipun
pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengurus daerah otonom sendiri
tetapi dalam menerapkan kebijakan psbb haruslah berkoordinasi terlebih dahulu
dengan pemerintah pusat karena covid 19 merupakan darurat kesehatan nasional
sesuai dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan maka kemenkes yang menjadi
komando dalam menerapkan kebijakan psbb. Kebijakan PSBB masih kurang efektif
dalam menyelesaikan covid 19 karena bisa dilihat dari peningkatan kasus yang terjadi
secara terus menerus, selain faktor lain yang membuat PSBB ini menjadi tidak
efektif. Faktor tersebut adalah mobilisasi pergerakan masa, bisa dilihat setiap pekan,
tempat-tempat wisata untuk saat ini penuh kembali, dan tentunya akan menimbulkan
kerumuman, padahal ini jelas bisa menimbulkan klaster baru. Mobilisasi masa
tersebut biasanya datang dari kota lain yang berkunjung ke tempat wisata tertentu,
seharusnya ada pengetatan dalam memasuki daerah terutama untuk masyarakat luar
yang bisa masuk ke wilayah yang sedang menerapkan psbb. Pembatasan Sosial
Berskala Besar bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit yang
sedang terjadi di dalam masyarakat, PSBB sendiri setidaknya meliputi peliburan
sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan
di tempat atau fasilitas umum.
Rapinus Ginting - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Rapinus Ginting. (2020).KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BANDUNG DALAM MENERAPKAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KARANTINA KESEHATAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd