Raka Pratama; " />
Record Detail Back

XML

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN OLEH PRANATA ADAT BERLATAR BELAKANG PEREBUTAN LAHAN BERDASARKAN UU NO. 7 TAHUN 2012 TENTANG PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL SKRIPSI


Kelompok masyarakat di Jawa Barat pada umumnya terbagi atas beberapa
kelompok dan dalam suatu kelompok tersebut terdapat anggota kelompok dan juga
pemimpin kelompok. Pemimpin yang dimaksud memimpin dalam hal ini adalah
pranata adat, pemimpin kelompok ini memiliki peran dalam hal memimpin,
mengarahkan,serta mengelola anggota masyarakat untuk mencapai tujuan bersama
yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menyeleraskan kepentingankepentingan yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat agar tidak saling
berbenturan satu sama lain perihal perebutan lahan di Jawa Barat. Kekerasan menjadi
salah satu strategi utama yang dilakukan oleh masyarakat dalam penyelesaian konflik
perebutan lahan di Jawa Barat. Kurang atau tidak adanya sarana dan prasarana yang
dimiliki membuat masyarakat menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan dan
keinginannya. Hal tersebut menyebabkan adanya transformasi kausatif dalam konflik
perebutan lahan di Jawa Barat hingga sulit untuk dihentikan oleh penegak hukum.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, menganalisis, terkait
faktor-faktor yang mempegaruhi terjadinya kekerasan dalam konflik perebutan lahan
di Jawa Barat serta upaya penyelesaiannya yang dilakukan oleh pranata adat ditinjau
dari tujuan hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris, hal
tersebut karena menjadikan data sekunder sebagai sumber-sumber utama. Spesifikasi
penelitian bersifat deskriptif-analitis yang juga dibantu dengan penelitian empiric,
yaitu suatu penelitian yang dilakukan sesuai dengan data dan fakta di lapangan dan
kemudian dianalisis terhadap norma serta kaidah hukum yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi konflik
tersebut adalah fakor ekonomi,faktor lingkungan dan juga faktor sumber daya
manusianya itu sendiri,namun dari beberapa faktor tersebut yang paling dominan
memicu adanya konflik tersebut adalah faktor kurangnya sarana dan prasarana di
lingkungan tersebut penyelesaian kekerasan dalam konflik perebutan lahan di Jawa
Barat oleh pranata adat lebih efeketif dari pada penyelesaian sebelumnya yang hanya
dilakukan oleh penegak hukum. Masyarakat lebih bisa menerima upaya penyelesaian
konflik perebutan lahan dengan kekerasan melalui musyawarah untuk mufakat seperti
yang dilakukan oleh pranata adat. Dalam hal ini kebijakan preventive yang di ambil
dengan lebih mengedepankan sistem pendekatan restorative justice memiliki peranan
sangat penting,adapun beberapa,.maka dari itu tidak hanya dalam menghentikan
transmisi nilai-nilai kejahatan beserta cara-cara melakukan kejahatan sebagai
penyelesaian konflik dengan kekerasan namun juga dalam pencegahannya.
Raka Pratama - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Raka Pratama. (2020).PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN OLEH PRANATA ADAT BERLATAR BELAKANG PEREBUTAN LAHAN BERDASARKAN UU NO. 7 TAHUN 2012 TENTANG PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL SKRIPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd