Raka Adri Mainata Dwi Putra; " />
Record Detail Back

XML

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 771/K/PID/2018 TENTANG PENGGELAPAN DI HUBUNGKAN DENGAN PENERAPAN ASAS TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN YANG CUKUP BERDASARKAN PASAL 197 AYAT 1 DAN 2 KUHAP


Hakim sebagai salah satu penegak hukum yang bertugas untuk memutus
perkara yang diajukan ke Pengadilan. Dalam menjatuhkan pidana hakim berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tepat dan adil dalam
memutuskan perkara, Pada kenyataannya dalam proses penegakan hukum yang
dilaksanakan oleh lembaga pengadilan, yakni pada putusan hakim yang seringkali tidak
tepat dan tidak adil dalam pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa dengan adanya
kasus tentang Notaris yang melakukan penggelapan, Notaris/PPAT dalam
melaksanakan jabatannya harus selalu menjunjung tinggi harkat dan martabatnya
dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta
berpedoman pada Kode Etik, Notaris dalam melakukan tugasnya didasari oleh
peraturan perundang-undangan yang sering disebut Undang-Undang Jabatan Notaris
(UUJN) Nomor 2 Tahun 2014 Jo. UU Nomor 30 Tahun 2004. Sebagai pejabat umum
yang memiliki kewenangan khusus untuk membuat akta autentik, Notaris/PPAT
banyak yang tersandung kasus pidana, Salah satunya adalah tindak pidana Penggelapan
yang diatur dalam Pasal 372 sampai dengan Pasal 377 KUHP, terkadang Hakim dalam
memutuskan suatu perkara tidak semata-mata selalu benar khususnya para pencari
keadilan akibat kesalahan hakim dalam memutus suatu perkara,dengan mengingat
bahwa hakim juga manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan.sehingga
permasalahan yang akan dibahas kali ini adalah Bagaimana Pertimbangan Hukum
Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 771/K/PID/2018 dan Upaya Hukum
apa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Putusan Hakim yang tidak sesuai pada
putusan Mahkamah Agung Nomor : 771/K/PID/2018
Metode penelitian yang digunakan yuridis normative yang bertujuan mencari
dasar hukum positif serta spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif
analisis yaitu menganalisis sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hukum positif
pidana Indonesia. Tahap penelitian menggunakan data berupa data sekunder yang
terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan
masalah yang diteliti. Analisis data menggunakan yuridis kualitatif yang menganalisis
data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan
buku-buku yang diteliti kemudian dapat ditarik kesimpulan.
Bahwa Pertimbangan Hukum Hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor:
771K/PID/2018 judex juris tidak memberikan pertimbangan yang cukup sehingga
telah salah menerapkan hukum pembuktian yang mengenai pertanggungjawaban
pidana terdakwa dan tidak ada satupun pertimbangan tentang kesalahan terdakwa
menurut hukum, dalam menghadapi kasus tersebut terdakwa melakukan bentuk upaya
hukum dengan mengajukan memori Peninjauan Kembali, dikarenakan hakim tidak
memberikan pertimbangan yang cukup dan seharusnya secara hukum harus dinyatakan
batal demi hukum karena ini adalah merupakan kekhilafan hakim yang nyata.
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
STUDI KASUS
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Raka Adri Mainata Dwi Putra. (2020).STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 771/K/PID/2018 TENTANG PENGGELAPAN DI HUBUNGKAN DENGAN PENERAPAN ASAS TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN YANG CUKUP BERDASARKAN PASAL 197 AYAT 1 DAN 2 KUHAP.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd