Nurika Ummiyati; " />
Record Detail Back

XML

KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BANDUNG TENTANG LARANGAN SAMPAH PLASTIK ATAU PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NO. 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOAAN SAMPAH SERTA UNDANG-UNDANG NO.32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP


Indonesia merupakan Negara yang sedang giat-giatnya melakukan
pembangunan, tanpa di sadari pembangunan merupakan penyebab dari perubahan
lingkungan hidup yang berskala besar, berbagai macam kegiatan industri dan
teknologi yang ada pada saat ini merupakan pencipta limbah yang dapat
mencemarkan lingkungan, adapun masalah lingkungan secara mendasar
didefinisikan sebagai “perubahan dalam lingkungan hidup secara langsung maupun
tidak langsung yang dapat menyebabkan akibat negative terhadap kesehatan dan
kesejahteraan manusia” dengan demikian dapat menimbulkan kerugian kepada
masyarakat, pemerintahan maupun Negara Indonesia. Masalah lingkungan akhirakhir ini merupakan salah satu masalah yang menduduki tempat perhatian yang
tidak ada habis-habisnya, ada dua hal yang paling berkaitan didalam masalah
pengelolaan lingkungan hidup adalah timbulnya pencemaran dan perusakan
lingkungan hidup karena saat ini kerusakan lingkungan hidup sudah menjadi
masalah yang sangat meresahkan bagi manusia dan menjadi masalah yang mengglobal paada era sekarang.
Penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan beberapa tahap
penelitianuntuk memperoleh data yang diperlukan, yang terdiri dari Bahan hukum
primer, yaitu berupa peraturan Perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor Nomor 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selanjutnya Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan
mengenai bahan hukum primer, yang berupa literatur kepustakaan ataubuku-buku,
karya ilmiah, tulisan dan pendapat para ahli, serta Bahan hukum tersier, yaitu
berupa semua data-data yang memberikan tambahan ilmu dan informasi berupa
Kamus Bahasa Indonesia dan jurnal-jurnal di internet.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum lingkungan
dibidang pengelolaan sampah mengacu pada 3 sistem hukum yang merupakan
gabungan dari komponen-komponen yaitu struktur, substansi dan culture/budaya.
Selain itu berkaitan dengan penegakan hukum dalam pengelolaan sampah dapat
dikaji dari 2 sisi yaitu penegakan hukum secara preventif dan represif. Penegakan
hukum dalam pengelolaan sampah juga menjadi sebuah perwujudan pemerintah
maupun pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip Good Environmental
Governance dengan tujuan akan menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat akan
pentingya pengelolaan sampah.
Nurika Ummiyati - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Nurika Ummiyati. (2020).KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BANDUNG TENTANG LARANGAN SAMPAH PLASTIK ATAU PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NO. 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOAAN SAMPAH SERTA UNDANG-UNDANG NO.32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd