Record Detail Back
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN PADA WAKTU PERTANDINGAN SEPAK BOLA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 352 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA
Kekerasan memang sering terjadi dimana saja namun kekerasan dalam
pertandingan sepaak bola adalah suatu hal yang tidak biasa karena tidak
sepantasnya sesuatu yang menjadi tontonan umum memberikan tontonan yang
diluar batas wajar, memanglah dalam pertandingan sepak bola tentu menguras
tenaga dan emosi tetapi hal itu harus disikapi dengan sabar. Pelaku pemukulan atau
penganiayaan dalam pertandingan sepak bola tentu melakukan hal perbuatan
melawan hukum pada Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sekalipun
itu didalam pertandingan sepak bola yang sudah ada aturannya dan pengadil
lapangannya, tetaplah jika melakukan pemukulan terhadap pemain lain atau wasit
sekalipun bukanlah perbuatan yang bisa diganjar hanya dengan aturan bola tersebut
namun harus bisa mempertanggung jawabkan apa yang telah di perbuat oleh pelaku
penganiayaan dalam pertandinga sepak bola itu. Mungkin dalam pertandingan bisa
hanya di hukum dengan kartu kuning atau merah namun setelah pertandingan dan
diluar pertandingan tentu berbeda dengan peraturan yang ada dalam pertandingan
sepak bola.
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini
adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan tujuan untuk menganalisis
permasalahan yang terjadi dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder
dan tersier yang berhubungan dengan permasalahan yang penulis teliti. Kemudian
dengan menggunakan metode analisis data dengan menggunakan metode analisis
yuridis kualitatif.
Hasil dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pertanggung
jawaban pelaku penganiayaan didalam pertandingan sepak bola dihubungkan
dengan pasal 352 KUHP dapat di Pidanakan namun setelah pertandingan selesai
dan diluar pertandingan itu. Walau peraturan FIFA dengan menyebutkan disalah
satu aturannya bahwa yang berwenang dan berkuasa 2x45 menit dalam
pertandingan sepak bola adalah wasit yang ditunjuk memimpin pertandingan dan
tidak bisa di ganggu oleh pihak manapun dan Lembaga manapun. Wasit berhak
mengeluarkan kartu kuning atau merah didalam lapangan Ketika terjadi keributan.
Dalam Undang-undang no. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Penjelasan pada Bab X tentang Pelaku Olahraga Pasal 57 mengenai kewajiban
olahragawan pada point (d) yang berisi setiap olahragawan berkewajiban mentaati
peraturan dan kode etik yang berlaku dalam setiap cabang olahraga yang di ikuti
dan atau yang menjadi profesinya. Namun jika korban ingin melaporkan pelaku
pemukulan tentu bisa dengan catatan setelah selesainya pertandingan sepak bola
yang artinya bisa dikatakan diluar pertandingan sepak bola dan dikenakan aturan
hukum negara atau Pasal 352 KUHP, dan bukanlah aturan hukum pertandingan
sepak bola saja yang sebagaimana disebutkan oleh aturan FIFA di atas.
Nugie Alfhama Citra - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Nugie Alfhama Citra. (2020).PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP
PELAKU PENGANIAYAAN PADA WAKTU
PERTANDINGAN SEPAK BOLA DIHUBUNGKAN
DENGAN PASAL 352 KITAB UNDANG – UNDANG
HUKUM PIDANA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd