Muhamad Irwan Ramadhan; " />
Record Detail Back

XML

PELAKSANAAN SISTEM PEMBINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KHUSUS NARKOTIKA DI BANDUNG MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP PENGULANGAN TINDAK PIDANA


Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan mengatakan bahwa sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan
mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan
berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang
dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan
Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak
mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan
masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara
wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Akan tetapi, masih ada
mantan Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah selesai melaksanakan masa
hukumannya kembali mengulangi tindak pidana, seharusnya Warga Binaan
Pemasyarakatan yang telah selesai melaksanakan pembinaannya tidak mengulangi
tindak pidana karena ketika di dalam Lembaga Pemasyarakatan Warga Binaan
Pemasyarakatan mendapatkan pembinaan kepribadian dan pembinaan
kemandirian. Pembinaan ini bertujuan agar ketika Warga Binaan Pemasyarakatan
keluar dari Lembaga Pemasyarakatan mempunyai keahlian tertentu untuk
menjalankan hidupnya sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Permasalahan hukum yang akan dikaji dalam skripsi ini, yaitu mengenai faktor
apa yang menyebabkan terjadinya pengulangan tindak pidana dan upaya apa yang
harus dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan khusus narkotika untuk
meningkatkan sistem pembinaan terhadap warga binaan sehubungan dengan
pengulangan tindak pidana.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu
penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau normanorma dalam hukum positif, sehingga penelitian ini berusaha menganalisa
permasalahan dari sudut pandang menurut ketentuan yang ada kemudian akan
diselaraskan dengan penganalisaan dari bahan-bahan pustaka yang merupakan
data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis
yaitu bertujuan untuk menggambarkan, menjelaskan keadaan yang ada di
masyarakat berdasarkan fakta dan data yang dikumpulkan kemudian disusun
secara sistematis dan dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya pengulangan
tindak pidana bukan hanya terkait masalah ekonomi tetapi dipengaruhi juga oleh
faktor lain yaitu faktor manusia itu sendiri, faktor keluarga, faktor lingkungan, dan
faktor sumber daya manusia dari Lembaga Pemasyarakatan. Upaya yang
dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung dan
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy Bandung dalam rangka
meningkatkan sistem pembinaan sehubungan dengan pengulangan tindak pidana
adalah dengan cara bekerja sama dengan Yayasan Anugerah Insan Residivist
sebagai suatu wadah yang mampu mengarahkan dan menyalurkan mantan Warga
Binaan Pemasyarakatan ke arah yang lebih baik.
Muhamad Irwan Ramadhan - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Muhamad Irwan Ramadhan. (2020).PELAKSANAAN SISTEM PEMBINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KHUSUS NARKOTIKA DI BANDUNG MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP PENGULANGAN TINDAK PIDANA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd