Muhamad Iqbal Rosyidin; " />
Record Detail Back

XML

TANGGUNG JAWAB DAN SANKSI PRODUSEN SERTA PERAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DALAM MENANGGULANGI PEREDARAN OBAT YANG MENGANDUNG DNA “DEOXYRIBO NUCLEIC ACID” BABI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANGUNDANG NO. 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL (Kasus Suplemen Viostin DS)


Isu paling mengemuka dalam globalisasi adalah penerapan sistem pasar
bebas yang saat ini sedang melaju kencang. Keluar-masuknya barang dan jasa
melintasi batas negara mempunyai manfaat bagi konsumen, yakni konsumen
mempunyai kebebasan untuk memilih barang dan jasa yang ditawarkan. Namun,
disisi lain timbul dampak negatif yakni konsumen akan menjadi sasaran para
pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Bagaimana
tanggung jawab dan sanksi produsen terhadap peredaran obat yang mengandung
DNA babi menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UndangUndang Jaminan Produk Halal, serta bagaimana peran Badan Pengawas Obat dan
Makanan dalam menanggulangi peredaran obat yang mengandung DNA babi.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yang digunakan
adalah penelitian normatif-empiris. Penelitian Hukum normatif empiris
merupakan penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif
(Undang-undang) pada setiap peristiwa yang terjadi dalam suatu
masyarakat/konsumen.
Pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Pharos Indonesia selaku produsen
Viostin DS sangat merugikan bagi konsumen, khususnya konsumen muslim, baik
kerugian dari segi jasmani maupun rohani ,dalam hal ini konsumen merasa tidak
nyaman karena produk tersebut mengandung bahan yang bersumber dari babi,
dimana konsumen muslim diharamkan untuk memakan daging babi ataupun
turunannya. Sebagai antisipasi dan perlindungan konsumen, BPOM sebagai
Lembaga Pemerintahan Non-Kementrian yang bertugas menyelenggarakan tugas
Pemerintahan dibidang Pengawasan Obat dan Makanan menindaklanjuti kasus
kasus peredaran produk Viostin DS yang mengandung DNA (Deoxyribo Nucleic
Acid) Babi, yaitu dengan memberikan sanksi peringatan keras kepada PT. Pharos
Indonesia dan memerintahkan untuk menarik produk tersebut dari peredaran serta
menghentikan proses produksi, serta menghimbau kepada seluruh masyarakat
selaku konsumen apabila masih menemukan produk tersebut dari peredaran agar
melapor ke BPOM. Kemudian konsumen yang selama ini mengalami kerugian
dan keberatan terhadap konsumsinya ,dapat mengajukan keberatan ke BPSK
maupun Dinas Kesehatan, hal ini dilakukan agar konsumen yang merasa
dirugikan mendapatkan kompensasi.
Muhamad Iqbal Rosyidin - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Muhamad Iqbal Rosyidin. (2020).TANGGUNG JAWAB DAN SANKSI PRODUSEN SERTA PERAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DALAM MENANGGULANGI PEREDARAN OBAT YANG MENGANDUNG DNA “DEOXYRIBO NUCLEIC ACID” BABI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANGUNDANG NO. 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL (Kasus Suplemen Viostin DS).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd