Record Detail Back
ASPEK HUKUM TERHADAP PIHAK YANG MEMPARODIKAN SINEMATOGRAFI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
ABSTRAK
Sinematografi (Film) merupakan karya cipta yang dilindungi oleh
Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
Namun dalam prakteknya sering kali terjadi pelanggaran terhadap karya cipta
sinematografi yang merupakan hak milik dari pemilik atau pemegang hak cipta,
yang digunakan untuk kepentingan komersil iklan parodi dari film tanpa seizing
pemilik hak cipta sinematografi. Yang dimana kebanyakan pihak tersebut sendiri
terkadang tidak mengetahui dan kurang memahi tentang Hak cipta dan undangundang
yang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal.
Yang pertama Untuk mengetahui perlindungan hukum atas Hak Cipta
Sinematografi terhadap kegiatan parodi Film ciptaan yang di adaptasi melalui
tayangan yang ada unsur E-Commerce. Kedua Untuk mengetahui upaya hukum
yang dapat dilakukan oleh pemegang hak cipta untuk mendapatkan ganti rugi atas
pengadaptasian tanpa izin.
Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini menggunakan
motede yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriftif analisis. Tahap
penelitian menggunakan bahan hukum primer berupa undang-undang, bahan
hukum sekunder berupa buku-buku yang berkaitan dengan perlindungan hukum
terhadap Hak Cipta, bahan buku tersier berupa jurnal ilmiah, dan internet.
Hasil yang diperoleh dalam penulisan ini bahwa pihak E-Commerce harus
mengganti rugi berlandaskan atau mengacu kepada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, pelanggaran pengadaptasian yang digunakan tanpa izin untuk
kepentingan komersil iklan parodi diatur dalam pasal 9 ayat 1 huruf d dan ayat
(3). Pemilik hak cipta diwajibkan melaporkan dan mengajukan gugata kepada
pengadilan niaga jika mendapati pelanggaran terhadap karya ciptanya. Pemilik
hak cipta dapat melakukan upaya hukum melalui jalur litigasi, dan non litigasi
atau alternative penyelesaian sengketa untuk menyelesaikan secara musyawarah
kepada pihak yang menggunakan Sinematografi (Film) dan jalur litigasi dengan
mengajukan ganti rugi kepada pengadilan niaga dan meminta penghentian
pendistribusian iklan mencegah kerugian yang lebih besar. Lalu hakim dapat
memerintahkan untuk menghentikan kegiatan pengumuman ciptaan yang
merupakan hasil pelanggaran hak cipta.
Ariiq Fadhiil Anggara - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2019
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Ariiq Fadhiil Anggara. (2019).ASPEK HUKUM TERHADAP PIHAK YANG
MEMPARODIKAN SINEMATOGRAFI
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28
TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd