AHMAD SAHIRIN; " />
Record Detail Back

XML

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KESUSILAAN TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN


ABSTRAK
Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan
kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi
perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental dan sosial.
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana dengan sengaja melakukan perbuatan kesusilaan dengan seseorang padahal
diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun
atau masih anak-anak, bahwa belum mampu dikawin dan dengan sengaja
melakukan tipu muslihat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah
pertanggung jawaban pidana
Permasalahan yang dianalisis oleh peneliti adalah : 1. Peran Hakim Sebagai Judex
Factie? 2. Pertanggung jawaban Pelaku Pidana?
Penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan masalah yaitu
pendekatan secara yuridis normatif, adalah pendekatan masalah yang didasarkan
pada peraturan perundang-undangan, teori-teori, dan konsep-konsep yang
berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Metode pengumpulan data
dalam penelitian ini dilakukan dengan cara Studi Kepustakaan. Data yang
diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Dasar
pertimbangan Hakim sebagai Judex Factie dalam menjatuhkan pidana terhadap
pelaku tindak pidana kesusilaan terhadap anak dalam putusan berdasarkan faktafakta
dan bukti yang sah di persidangan terdakwa tidak memenuhi salah satu
unsur dari pasal yang didakwakan oleh JPU sehingga hakim memutus bebas
terdakwa. Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Hakim belum memenuhi keadilan
yang berdasarkan keadilan secara substantif sesuai nilai-nilai yang lahir dari
sumber hukum yang responsif sesuai hati nurani.
AHMAD SAHIRIN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2019
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
AHMAD SAHIRIN. (2019).PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KESUSILAAN TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd